Berita Viral
Mahfud MD Sebut Vonis Terhadap Harvey Moeis Hany 6,5 Tahun Terkait Kasus Korupsi Timah Tidak Logis
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi vonis hakim yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Sehingga total hukumnya menjadi 14 tahun kurungan.
Adapun uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada pidana pokoknya, Suparta dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Suparta terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 atau senilai uang yang diterima PT RBT dari PT Timah Tbk.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.