Berita Viral

KESAKSIAN WN Malaysia Diperas Polisi di Ajang DWP, 'Ditahan' 2 Malam dan Bebas Setelah Transfer Uang

Amir Mansor (29 tahun), warga negara Malaysia, menceritakan pengalaman pahitnya yang menjadi korban pemerasan oleh polisi di ajang DWP.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Via BBC Indonesia
Amir Mansor (kedua dari kiri) dan teman-temannya berfoto dengan polisi dan pengacara yang menampung uang hasil pemerasan sebelum dibebaskan. 

Sesampainya di kantor polisi, Amir mengaku diminta melakukan tes urine.

Ponsel mereka disita, tak dibolehkan menghubungi siapa pun termasuk pengacara atau Kedutaan Besar Malaysia.

"Mereka cuma mengizinkan kami menghubungi keluarga kami, tapi mereka memonitor komunikasi kami, lalu menyita kembali ponsel kami," terangnya.

"Mereka juga tidak mengizinkan kami menunjuk pengacara. Mereka memaksa kami menandatangani surat penunjukan pengacara yang sudah mereka tentukan," sambungnya.

Pada pagi harinya, polisi memberi tahu hasil tes urine mereka. "Sebagian dari kami positif dan sebagian lainnya negatif. Tapi walaupun hasil tesnya negatif, mereka tetap mengunci kami di kantor mereka," kata Amir.

"Mereka bilang karena kami datang sama-sama, walaupun sebagian (hasil tes urine) negatif, kami diminta mengaku salah dan membayar untuk bisa bebas."

Diperas Rp 800 Juta

Amir mengeklaim bahwa dia dan delapan orang temannya diminta membayar Rp 800 juta untuk bisa bebas.

"Padahal tidak ditemukan barang bukti apa pun pada kami, hanya tes urine sebagian dari kami hasilnya positif. Kami harus membayar Rp 800 juta, walaupun hasilnya negatif, kami tetap harus bayar," jelasnya.

Amir mencoba menawar nominal uang yang harus dibayarkan. Akhirnya, mereka membayar sekitar RM100.000 (sekitar Rp 360 juta). Uang itu ditransfer ke rekening pribadi seseorang berinisial MAB dan AT.

Amir mengeklaim MAB adalah pengacara yang ditunjuk polisi sebagai pendamping hukum Amir dan teman-temannya.

Ada pula seorang pengacara lainnya berinisial AT yang punya peran serupa dengan MAB. Amir bilang, AT dikenal sebagai salah satu pengacara di lingkup Polda Metro Jaya.

BBC News Indonesia telah meminta konfirmasi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait klaim-klaim Amir ini, namun hingga artikel ini diterbitkan belum mendapat respons.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sapriyanto Refa mengaku belum tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah pengacara dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Ditahan di Kantor Polisi 2 Malam

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved