Berita Viral

SEBUT Pramugari Memiliki Kerja Sampingan sebagai 'PLCR', Alvin Lim Disomasi Keluarga Besar Pramugari

Somasi ini buntut dari perseteruannya dengan mantan pramugari Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi terkait kasus Agus Salim.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram
Alvin Lim dan Pratiwi Noviyanthi. 

Alvin mengatakan, akan menyiapkan ahli bahasa dan bukti tertulis bila nantinya akan dilaporkan.

Jika perlu, dia akan memberikan bukti yang mendukung bahwa ucapannya merupakan fakta dan sudah menjadi rahasia umum.

"Ini adalah sesuatu yang sudah fakta, jangan dibikin besar. Namanya oknum, di mana-mana ada. Saya enggak bicara semua loh. Saya bilang beberapa yang saya kenal," tegasnya.

Menurut Alvin, apabila Keluarga Besar Pramugari Indonesia tetap melapor akan berujung sama seperti saat dia dilaporkan oleh jaksa karena menyebut instansi itu sebagai sarang mafia. Hingga kini, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Alvin mengatakan itu karena yang dia sampaikan merupakan kritik atas kenyataan yang ada, sehingga tidak dapat disamakan dengan pencemaran nama baik.

"Berdasarkan SKB tiga menteri, sesuatu yang fakta bukanlah pencemaran nama baik," imbuhnya.

Alvin Lim
Alvin Lim (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

Sosok Alvin Lim

Alvin Lim Alvin Lim merupakan seorang advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm di Tangerang, Banten.

Dilansir dari situs LQ Indonesia Law Firm, firma hukum ini terdiri dari advokat profesional di berbagai bidang, termasuk hukum korporat, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum waris, dan hukum pajak.

LQ Indonesia Law Firm turut menangani permasalahan di bidang hukum properti, hukum kepabeanan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, dan hukum ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kompas.com, sebelum terjun ke dunia hukum, Alvin lebih dulu malang melintang di bidang perbankan dan bisnis.

Dia tercatat pernah bekerja di Wells Fargo Bank dan American Express.

Sosoknya juga pernah menduduki kursi Presiden Direktur PT Power Center Indonesia.

Sementara itu, sejumlah kasus yang pernah ditangani LQ Indonesia Law Firm, antara lain penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017.

Alvin Lim pun pernah menjadi kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama. 

Pernah penjara

Pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved