Berita Medan
Respon Bobby Nasution Soal Sekjen PDIP Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK
KPK telah merilis keterangan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka terlibat dalam pelarian Harun Masiku.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bobby Nasution hanya merespon singkat dan tersenyum menanggapi soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka suap DPO Harun Masiku.
KPK telah merilis keterangan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka terlibat dalam pelarian Harun Masiku.
Terkait kabar ini, Bobby mengatakan tidak ada tanggapan mengenai Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Apanya tu (tanggapan Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK) tanggapannya enggak ada," ucapnya sambil tersenyum.
Bobby juga mengatakan, tidak memiliki pesan apapun untuk Hasto yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Enggak ada, pesan apa," katanya sambil tersenyum dan meninggalkan awak media.
Diketahui, sebelumnya, Bobby Nasution merupakan kader PDIP. Kini keduanya telah dipecat menjadi kader.
Sejatinya pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, serta 27 kader lainnya dari partai.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Itu artinya butuh waktu lima tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.
Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
(Cr5/tribun-medan.com)
Ricuh, Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum |
![]() |
---|
Tribun Medan dan Rico Waas Menyulam Sinergi Program, Fun Walk hingga Gebrakan Sapa Warga |
![]() |
---|
Kisah Lucu Wali Kota Medan Dimaki Warga: Baca Langsung DM Warga Medan Ngeluh Ini dan Itu |
![]() |
---|
Dituntut 3 Tahun Usai Gadaikan Mobil Rental, Guru di Medan Tuding Jaksa Sentimen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.