Berita Karo Terkini
Pembayaran Gaji ASN di Kabupaten Karo Awal Tahun 2025 Alami Keterlambatan, Ini Respons BPKAD
Iya benar, untuk bulan Januari ini yang seharusnya gaji sudah dibayar di tanggal 1 tapi sekarang belum cair
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Awal tahun 2025, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo harus gigit jari karena gaji awal tahun ini terlambat dibayarkan. Diketahui, bagi ASN baik yang masuk dalam golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibayarkan tanggal 1 setiap bulannya.
Namun, hingga tiga hari bulan Januari 2025 ribuan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Karo belum menerima hak gaji bulanannya. Ketika dikonfirmasi mengenai informasi ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karo Eddi Surianta Surbakti, membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, untuk bulan Januari ini yang seharusnya gaji sudah dibayar di tanggal 1 tapi sekarang belum cair," ujar Eddi, Jumat (3/1/2025).
Ketika ditanya apa yang menjadi kendalanya, Eddi menjelaskan hal tersebut dikarenakan saat ini belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Karo yang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke BPKAD. Dirinya menjelaskan, kendala ini juga dikarenakan karena awal bulan kemarin merupakan hari libur nasional yaitu tahun baru.
"Karena kan kemarin kita libur tahun baru, jadi belum ada masuk DPAnya," ungkapnya.
Namun begitu, dirinya menjelaskan pihaknya telah meminta kepada semua OPD agar segera merampungkan DPAnya masing-masing untuk nanti disetujui. Setelah proses persetujuan, selanjutnya pihaknya langsung mengirimkan ke pusat untuk selanjutnya dicairkan dan dibayarkan kepada seluruh ASN.
"Tinggal menunggu pengajuan saja. Kalau sudah selesai mungkin dua minggu lagi sudah cair," katanya.
Ketika ditanya perihal apakah ada hal lain yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji, dirinya menjelaskan meskipun ada nomenklatur yang berubah pada tahun ini namun tak menghalangi perihal pembayaran gaji. Dirinya menjelaskan, hal-hal yang berubah di tahun 2025 ini hanya bersifat pembayaran perihal pengajuan anggaran yang berisikan beberapa aktivitas pekerjaan.
"Kalau ada yang berubah paling seperti dana untuk kegiatan-kegiatan. Kalau gaji kan itu sudah kewajiban yang harus dibayarkan," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Keluarga Lina br Simanjuntak Minta Polisi Tanah Karo Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kiosnya di Berastagi, Ini Kesaksian Pedagang |
![]() |
---|
Pengedar Sabusabu di Kabanjahe Tanah Karo Sembunyi di Belakang Rumah saat Digerebek |
![]() |
---|
Jasad Lina br Simanjuntak Sempat Disebut Ditemukan di Bekas Kantor Lurah, Ternyata di Tempat Ini |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Tewas di Kiosnya di Pasar Buah Berastagi, Tetangga Sebut Tak Pernah Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.