Berita Nasional

Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia 2024, Ternyata Begini Cara OCCRP Dapatkan Datanya

Meski nampak santai menanggapi dirinya masuk daftar tokoh terkorup 2024, Jokowi meminta supaya OCCRP membuktikan hal tersebut.

Kolase Tribun Medan
Jokowi tertawa 

Namun, OCCRP menjelaskan tujuan dari pengumuman ini untuk memberikan pengakuan terhadap kejahatan dan korupsi—titik.

"Kami akan terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, dengan memastikan adanya transparansi dan inklusivitas," kata Penerbit OCCRP Drew Sullivan.

Selain itu, pelaporan kami akan tetap berfokus pada dampak dari para nominator dan pihak lain yang melakukan kejahatan dan korupsi, dengan menyoroti peran mereka dalam merusak demokrasi dan masyarakat di seluruh dunia.

Pengumuman  tahun ini telah memicu keterlibatan global yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mencerminkan meningkatnya minat publik terhadap korupsi dan konsekuensinya yang luas. 

Begini OCCRP dapat data pelaku korupsi

OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam.

Di situsnya, OCCRP klaim mendapatkan data pelaku korupsi melalui laporan yang masuk.

"Jika Anda memiliki akses ke dokumen yang membuktikan korupsi, kejahatan, atau penyalahgunaan kekuasaan, silakan kirimkan kepada kami," demikian pengumuman OCCRP.

OCCRP klaim mengambil tindakan pencegahan yang sangat hati-hati untuk menjaga kerahasiaan sumber dan pelapor.

"Di OCCRP, kami tidak dapat menangkap orang. Kami tidak dapat mendakwa mereka."

Pelapor bisa mengirim melalui email yang terenkripsi.

"SecureDrop adalah sistem terenkripsi yang aman yang memungkinkan siapa saja untuk mengirim informasi dan dokumen kepada jurnalis OCCRP.

Sistem ini mengandalkan perangkat lunak anonimitas Tor untuk melindungi identitas dan lokasi pengirim dengan menyamarkan alamat IP komputer. 

Server SecureDrop berada di bawah kendali fisik OCCRP, dan konten yang dikirimkan didekripsi dengan komputer yang tidak terhubung ke internet.

Bahaya LSM Asing Fitnah dan Rusak Kedaulatan Bangsa
Praktisi Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, publikasi OCCRP yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo harus disertai bukti pendukung yang cukup. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved