Pilkada 2024
Bawaslu Medan Siapkan Data Pengawasan Tertulis untuk Bersidang di Mahkamah Konstitusi
Bawaslu sebagai pihak terkait telah mempersiapkan data data pengawasan dan penanganan selama Pilkada Medan berlangsung.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan telah mempersiapkan data pengawasan secara tertulis. Hal itu dilakukan sebagai persiapan menghadapi gugatan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan calon Walikota Medan Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Ketua Bawaslu Medan David Reynold mengatakan, Bawaslu sebagai pihak terkait telah mempersiapkan data data pengawasan dan penanganan selama Pilkada Medan berlangsung.
"Sekarang kami bersama teman-teman Bawaslu Medan tengah mempersiapkan untuk data penanganan pelanggaran, data terkait dengan hasil pengawasan baik saat pelaksanaan pemilihan dan juga pada hari sebelum, selama, dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara," kata David kepada tribun, Senin (6/1/2025).
David mengatakan, data pengawasan yang dipersiapkan akan dibawa ke dalam sidang di MK.
Kata David, pihaknya telah mengumpulkan seluruh dokumen pengawasan dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, mulai dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), panitia pengawas pemilu kelurahan/desa hingga panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan.
"Dengan data yang kami punya kemudian ini yang akan dibawa ke dalam sidang perdana di MK. Ya saat ini Bawaslu Medan sudah bersiap untuk gugatan di MK," ujarnya.
Diketahui sebanyak 15 gugatan hasil pemilihan kepala daerah digugat di MK.
Diantara pemilihan Gubernur Sumut hingga pemilihan Walikota Medan.
Gugatan itu disampaikan oleh pasangan Walikota nomor urut 2, Ridha-Rani.
Ada pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengumumkan pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi berdasarkan rekapitulasi suara KPU dengan meraup 297.498 suara.
Sementara itu pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara. Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.
Hasil rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan di MK, tim Ridha-Rani meminta agar pelaksanaan Pilwakot Medan diulang lantaran pada hari pemilihan 10 Kecamatan di Medan terendam banjir.
Mereka menilai proses pelaksanaan pemilihan di Medan telah gagal lantaran partisipasi pemilih hanya 36 persen.
Selain banjir, pihak Ridha dan Rani juga menuding telah terjadi sejumlah kecurangan dalam proses pemilihan 27 November 2024.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.