Berita Viral
NASIB Pasutri Muda yang Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang, Beraksi Sudah 2 Bulan
Beginilah nasib pasangan suami istri (pasutri) muda di Malang yang live streaming adegan panas selama 10 jam dan beraksi sudah selama 2 bulan ini
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.
Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."
"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.
Baca juga: TAMPANG 3 Anggota TNI AL dan Perannya Dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.
Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.
FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Informasi tambahan, polisi turut mengamankan barang bukti yakni pakaian wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.