Pilkada 2024
Sosok Hakim MK Suhartoyo yang Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Sumut, Ini Rekam Jejaknya
Terkhusus sengketa Pilkada Sumut, satu dari tiga hakim sekaligus ketua panel adalah Suhartoyo.
Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kini memasuki sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Terkhusus sengketa Pilkada Sumut, satu dari tiga hakim sekaligus ketua panel adalah Suhartoyo.
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memang mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Lantas Siapa Hakim Suhartoyo, Berikut Rekam Jejak Suhartoyo
Suhartoyo telah berkiprah di MK selama hampir sepuluh tahun lamanya.
Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo.
Datang dari keluarga sederhana, tak pernah terlintas di benak Suhartoyo bahwa dirinya bakal menjadi penegak hukum.
Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959 ini sempat bercita-cita bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Memang, sejak SMA, Suhartoyo tertarik dengan ilmu sosial politik.
Namun, ia gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik dan memilih melanjutkan pendidikan hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” kata Suhartoyo dikutip dari laman resmi MK RI.
Sebagai mahasiswa hukum, kala itu, Suhartoyo bermimpi menjadi jaksa. Ia terjun ke bidang kehakiman karena mengikuti teman-teman kampusnya yang mendaftar ujian hakim.
“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” ucapnya.
Lulus sebagai Sarjana Ilmu Hukum UII pada 1983, Suhartoyo melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, Jakarta, dan lulus tahun 2003. Sementara, gelar Doktor Ilmu Hukum diraih Suhartoyo pada 2014 dari Universitas Jayabaya, Jakarta.
Menjadi hakim konstitusi
Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada tahun 1986.
Setelahnya, selama puluhan tahun hingga 2011, ia dipercaya menjadi hakim pengadilan negeri di beberapa kota.
Di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Karier Suhartoyo moncer hingga pada 2015 ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk menggantikan hakim Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.
Pencalonan Suhartoyo sebagai hakim MK kala itu mendapat penolakan dari Komisi Yudisial (KY). Sebabnya, KY menduga bahwa Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali Sudjiono Timan, pengusaha yang terseret perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sementara, Suhartoyo menyebut tidak pernah menyidangkan perkara korupsi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.
Kendati demikian, selaku Ketua PN Jaksel ketika itu, Suhartoyo mengakui bahwa dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Menurut Suhartoyo, KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono Timan mirip dengan namanya.
Meski sempat muncul polemik, pada akhirnya Suhartoyo dilantik sebagai hakim konstitusi periode 2015-2020.
Suhartoyo ditetapkan sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden No 141/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur MA.
Akhir 2019, ketika jabatan Suhartoyo hampir berakhir, MA kembali mengusulkan mantan Ketua PN Jaksel tersebut sebagai hakim konstitusi. Lagi-lagi, Suhartoyo terpilih.
Pada 6 Januari 2020, ia dilantik sebagai hakim MK masa jabatan 2020-2025 oleh Presiden Jokowi. Pengangkatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi didasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal dari Mahkamah Agung.
Lebih dari delapan tahun berkiprah di MK, kini Suhartoyo dipercaya memimpin lembaga kehakiman tersebut. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Suhartoyo dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim (RPH).
Tiga Panel untuk Sidang Sengketa Pilkada
Sekadar diketahui, berikut ini adalah distribusi perkara berdasarkan daerah yang disidangkan di ketiga panel:
Panel 1
Provinsi
1. Jawa Tengah
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Papua Barat Daya
4. Papua Tengah
5. Sumatera Utara
6. Sulawesi Utara
Kota
1. Bau Bau
2. Bekasi
3. Kendari
4. Malang
5. Padang
6. Padang Panjang
7. Palangkaraya
8. Payakumbuh
9. Probolinggo
10. Sawahlunto
11. Semarang
12. Solok
13. Ternate
Kabupaten
1. Bandung
2. Bandung Barat
3. Bangka Barat
4. Bangkalan
5. Banyuasin
6. Barito Utara
7. Barito Selatan
8. Bengkulu Selatan
9. Bogor
10. Buton
11. Buton Tengah
12. Cianjur
13. Cirebon
14. Dogiyai
15. Empat Lawang
16. Gresik
17. Kapuas
18. Kepulauan Aru
19. Kepulauan Mentawai
20. Kepulauan Sula
21. Kepulauan Talaud
22. Kepulauan Tanimbar
23. Kepulauan Yapen
24. Klaten
25. Kolaka Utara
26. Konawe Utara
27. Konawe Selatan
28. Kotawaringin Timur
29. Kutai Kartanegara
30. Lahat
31. Lima Puluh Kota
32. Konawe Selatan
33. Magetan
34. Maluku Barat Daya
35. Maluku Tengah
36. Maluku Tenggara
37. Mamberamo Tengah
38. Mamberamo Raya
39. Mandailing Natal
40. Manokwari
41. Manokwari Selatan
42. Maybrat
43. Minahasa Selatan
44. Minahasa Utara
45. Muara Enim
46. Muna
47. Murung Raya
48. Nduga
49. Ogan Komering Ulu
50. Pangandaran
51. Pasaman
52. Pasaman Barat
53. Pemalang
54. Pulau Morotai
55. Pulau Taliabu
56. Rokan Hilir
57. Rokan Hulu
58. Sarmi
59. Siak
60. Subang
61. Sukabumi
62. Solok Selatan
63. Supiori
64. Tanah Datar
65. Tasikmalaya
66. Teluk Wondama
67. Wakatobi
Panel 2
Provinsi
1. Jawa Timur
2. Papua
3. Papua Pegunungan
4. Sulawesi Selatan
5. Sulawesi Tenggara
Kota
1. Ambon
2. Batam
3. Bengkulu
4. Bima
5. Binjai
6. Blitar
7. Depok
8. Dumai
9. Jayapura
10. Medan
11. Langsa
12. Lhokseumawe
13. Palopo
14. Sungai Penuh
15. Tarakan
16. Tangerang Selatan
17. Tidore Kepulauan
Kabupaten
1. Banjar
2. Banggai
3. Banyuwangi
4. Belitung Timur
5. Bengkulu Tengah
6. Berau
7. Biak Numfor
8. Bintan
9. Bireuen
10. Boven Digoel
11. Bungo
12. Buton Selatan
13. Deli Serdang
14. Fak Fak
15. Jayawijaya
16. Jeneponto
17. Halmahera Barat
18. Halmahera Selatan
19. Halmahera Tengah
20. Humbang Hasundutan
21. Mahakam Ulu
22. Malang
23. Mamuju
24. Manggarai Barat
25. Маррі
26. Melawi
27. Merangin
28. Mesuji
29. Mimika
30. Minahasa Tenggara
31. Muaro Jambi
32. Nganjuk
33. Kaimana
34. Kampar
35. Katingan
36. Kerinci
37. Konawe Kepulauan
38. Labuhanbatu
39. Labuhanbatu Selatan
40. Lamandau
41. Lamongan
42. Pamekasan
43. Pandeglang
44. Paniai
45. Pegunungan Bintang
46. Pesawaran
47. Pesisir Barat
48. Pinrang
49. Ponorogo
50. Pringsewu
51. Raja Ampat
52. Rote Ndao
53. Samosir
54. Sarolangun
55. Sorong Selatan
56. Sumba Barat
57. Sumenep
58. Tapanuli Utara
59. Tapanuli Tengah
60. Timor Tengah Selatan
61. Toba
62. Tulang Bawang
63. Ogan Komering Ulu Selatan
64. Waropen
65. Yalimo
Panel 3
Provinsi
1. Kalimantan Tengah
2. Kalimantan Timur
3. Maluku Utara
4. Papua Selatan
5. Sulawesi Tengah
Kota
1. Banjarbaru
2. Gorontalo
3. Makassar
4. Manado
5. Pagar Alam
6. Palembang
7. Palu
8. Parepare
9. Pekanbaru
10. Pematangsiantar
11. Sabang
12. Sorong
13. Tomohon
Kabupaten
1. Aceh Timur
2. Alor
3. Asmat
4. Banggai Kepulauan
5. Belu
6. Bolaang Mongondow
7. Bolaang Mongondow Selatan
8. Bolaang Mongondow Timur
9. Bone Bolango
10. Bondowoso
11. Bulukumba
12. Buol
13. Buru
14. Buru Selatan
15. Deiyai
16. Donggala
17. Flores Timur
18. Halmahera Timur
19. Halmahera Utara
20. Gorontalo Utara
21. Intan Jaya
22. Jayapura
23. Keerom
24. Kepulauan Selayar
25. Kuantan Singingi
26. Lanny Jaya
27. Lingga
28. Mamuju Tengah
29. Merauke
30. Minahasa
31. Morowali
32. Morowali Utara
33. Nabire
34. Nias Selatan
35. Nias Utara
36. Nunukan
37. Ogan Ilir
38. Pangkajene dan Kepulauan
39. Pasangkayu
40. Parigi Moutong
41. Pohuwato
42. Poso
43. Puncak
44. Puncak Jaya
45. Sabu Raijua
46. Sampang
47. Seram Bagian Timur
48. Serang
49. Sigi
50. Sikka
51. Sumba Barat Daya
52. Takalar
53. Tambrauw
54. Tana Tidung
55. Teluk Bintuni
56. Tolikara
57. Toraja Utara
58. Tulungagung
59. Yahukimo
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.