Berita Viral
DAFTAR Plat Nomor Mobil Pejabat RI, Ada Tambahan Angka Mungil per Desember 2024, RI 36 tak Ada?
Ada penambahan angka mungil di kanan bawah penanda kontrol dari Kementerian Sekretariat Negara jumlah pengguna plat nomor RI di tiap kementerian.
TRIBUN-MEDAN.com - Nomor plat kendaraan para pejabat tengah menjadi sorotan pasca viral video RI 36.
Mobil dinas berpelat RI 36 menerobos jalan sambil dikawal petugas patroli dan pengawalan (patwal) beraksi arogan di jalanan.
Baca juga: Kronologi Korsleting Listrik di RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam yang Buat Puluhan Pasien Berhamburan
Dikutip dari TribunBengkulu.com, dalam video tersebut, motor patwal dengan lampu strobo "membelah" jalanan agar mobil dinas RI 36 dapat melewati kemacetan.
Namun, warganet menyoroti aksi petugas patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi yang tidak memberikan jalan.
Diketahui, mobil berpelat RI 36 sebelumnya dipakai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berubah nama menjadi Kemenkomdigi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menterinya adalah Meutya Hafid.
Publik lantas sempat menganggap mobil berpelat RI 36 itu adalah milik Meutya Hafid.
Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggunakan mobil berpelat RI 22.
"Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22," kata Meutya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Hingga kini pemilik mobil dinas plat RI 36 itu pun masih misteri.
Daftar Plat Mobil Pejabat RI
Dikutip dari Tribunnews.com, ada penambahan angka mungil di kanan bawah penanda kontrol dari Kementerian Sekretariat Negara jumlah pengguna plat nomor RI di tiap kementerian sejak Desember 2024.
Berikut daftar lengkap mobil pejabat RI dikutip dari situs resmi Daihatsu:
1. RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia
2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden
4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden
5. RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
6. RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
7. RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
8. RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)
9. RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
10. RI 10: Dipakai oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
11. RI 11: Dipakai oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)
12. RI 12: Dipakai oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)
13. RI 13: Dipakai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
14. RI 14: Dipakai oleh Dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara
15. RI 15: Dipakai oleh Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
16. RI 16: Dipakai oleh Menko Perekonomian
17. RI 17: Dipakai oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
18. RI 18: Dipakai oleh Menko Kemaritiman
19. RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
20. RI 20: Dipakai oleh Kementerian Dalam Negeri
21. RI 21: Dipakai oleh Kementerian Luar Negeri
22. RI 22: Dipakai oleh Kementerian Pertahanan
23. RI 23: Dipakai oleh Kementerian Agama
24. RI 24: Dipakai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
25. RI 25: Dipakai oleh Kementerian Keuangan
26. RI 26: Dipakai oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
27. RI 27: Dipakai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
28. RI 28: Dipakai oleh Kementerian Kesehatan
29. RI 29: Dipakai oleh Kementerian Sosial
30. RI 30: Dipakai oleh Kementerian Ketenagakerjaan
31. RI 31: Dipakai oleh Kementerian Perindustrian
32. RI 32: Dipakai oleh Kementerian Perdagangan
33. RI 33: Dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
34. RI 34: Dipakai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
35. RI 35: Dipakai oleh Kementerian Perhubungan
36. RI 36: Dipakai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
37. RI 37: Dipakai oleh Kementerian Pertanian
38. RI 38: Dipakai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
39. RI 39: Dipakai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
40. RI 40: Dipakai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
41. RI 41: Dipakai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
42. RI 42: Dipakai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.