TRIBUN WIKI

Profil Nicke Widyawati, Eks Dirut Pertamina yang Diperiksa KPK, Segini Harta Kekayaannya

Nicke Widyawati merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina. Ia lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, 25 Desember 1967.

Editor: Array A Argus
Instagram @nicke_widyawati
Nicke Widyawati 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati sebagai saksi.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Nicke Widyawati memang belum menjabat.

Setelahnya, barulah ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina mulai 30 Agustus 2018.

Baca juga: Profil AKBP Rossa Purbo Bekti yang Bikin Megawati Mencak-mencak Kasus Hasto Kristiyanto

Selepas diperiksa KPK pada Jumat (10/1/2024), Nicke Widyawati terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.30 WIB.

Ia tak banyak bicara, dan hanya mengucapkan terima kasih.

"Makasih ya, makasih," kata Nicke kepada wartawan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, KPK sudah menetapkan dua orang pejabat PT Pertamina sebagai tersangka.

Baca juga: Profil Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB yang Dipolisikan Usai Hitung Kerugian Kasus Harvey Moeis

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Juli 2024.

Mereka yang sudah berstatus tersangka adalah Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga: Profil Jayus Hariono, Pemain Arema FC yang Dirumorkan Bakal Segera Hengkang

Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Profil Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta Terpilih yang Merupakan Seorang Dokter

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved