Breaking News

Sumut Terkini

Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata Sumut Berujung Pengembalian Uang, Kejatisu Terima Dana Rp 771 Juta

Uang negara senilai Rp 771.759.583,37 dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Pengembalian kerugian negara dugaan korupsi Dinas Pariwisata Sumut ke Kejati Sumatera Utara melalui Bidang tindak pidana khusus sebesar Rp.771.759.583,37, di kantor Kejati Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dugaan korupsi Dinas Pariwisata Sumut berujung pengembalian uang kerugian negara.

Uang negara senilai Rp 771.759.583,37 dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Perkara ini beberapa kali diterbitkan Tribun-Medan.com.

Perkara bermula dugaan tindak pidana korupsi merupakan kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.

Aspidsus Kejati Sumut, Mutaqqin Harahap dikonfirmasi, mengatakan, pengembalian kerugian negara pada hari Jumat 10/01/2025.

Kejati Sumatera Utara melalui Bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.771.759.583,37, proses pengembalian uang berlangsung di kantor Kejati Sumatera Utara. 

"Pengembalian kerugian negara diserahkan oleh RS selaku Wakil Direktur CV. Kenanga sebagai rekanan pelaksana kegiatan," katanya, Sabtu (11/1/2025).  

''Dan diterima oleh tim Jaksa Penyidik dan pada Bidang Pidsus Kejati Sumut. Selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Rekening Bank Mandiri oleh Kejati Sumatera Utara," katanya.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan serangkaian upaya Kejaksaan dalam rangka menyelamatkan dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahap penyidikan perkara tersebut telah ditetapkan sebanyak 3  orang tersangka.

Dan dilakukan penahanan dimana akibat perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp 817.008.240,37.

Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting menyampaikan, dugaan korupsi dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang T.A 2022 pada Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp 3.995.670.000.

Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Proyek pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara diduga dilakukan oleh tersangka JP SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM S.T selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan.

Selain 3 tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berulangkali melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved