Sumut Terkini
Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata Sumut Berujung Pengembalian Uang, Kejatisu Terima Dana Rp 771 Juta
Uang negara senilai Rp 771.759.583,37 dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Sempat beberapa kali mangkir dengan dalih sedang bertugas, Zumri Sulthony akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Zumri Sulthony dimintai keterangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut.
"Diperiksa dugaan ada korupsi di kegiatan fisik di salah bahagian dari situs wisata putri hijau. Dan statusnya saksi," kata Kasipemkum Kejati Sumut, Adre W Ginting dikonfirmasi Sabtu (14/12/2024).
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93.
Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang antara lain pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, melakukan penanaman rumput di lokasi situs tersebut, pembuatan sarana toilet yang berlokasi di Dusun I Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Korupsi Dinas Pariwisata Sumut
Sumut
Kejatisu
Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Korupsi Benteng Putri Hijau
Situs Benteng Putri Hijau
Alasan Pemprov Sumut Jadikan RS Lau Simomo dan RSJ Prof Dr M Illdrem Tempat Rehabilitasi Narkoba |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Operasi Katarak Gratis di Medan, Siantar, Tapsel dan Taput |
![]() |
---|
Kunci Kemenangan Rusty di F1H2O Danau Toba 2025, Sebut Baling-baling Yang Lebih Besar |
![]() |
---|
6 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Taput dari Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Pengprov Gabsi Susun Program Peningkatan dan Pengembangan Prestasi di Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.