Sumut Terkini

Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata Sumut Berujung Pengembalian Uang, Kejatisu Terima Dana Rp 771 Juta

Uang negara senilai Rp 771.759.583,37 dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Pengembalian kerugian negara dugaan korupsi Dinas Pariwisata Sumut ke Kejati Sumatera Utara melalui Bidang tindak pidana khusus sebesar Rp.771.759.583,37, di kantor Kejati Sumatera Utara. 

Sempat beberapa kali mangkir dengan dalih sedang bertugas, Zumri Sulthony akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Zumri Sulthony dimintai keterangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut.

"Diperiksa dugaan ada korupsi di kegiatan fisik di salah bahagian dari situs wisata putri hijau. Dan statusnya saksi," kata Kasipemkum Kejati Sumut, Adre W Ginting dikonfirmasi Sabtu (14/12/2024). 

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93.

Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang antara lain pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, melakukan penanaman rumput di lokasi situs tersebut, pembuatan sarana toilet yang berlokasi di Dusun I Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved