Siswa Nunggak SPP Dihukum Guru

Viral Video Anak Guru yang Hukum Siswa karena Nunggak SPP dan Orangtua Korban Cekcok di Sekolah

Kasus siswa SDN Yayasan Abdi Sukma yang dihukum belajar duduk di lantai tak kunjung selesai.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, melakukan mediasi dengan orangtua siswa dan juga wali kelas di SD Yayasan Abdi Sukma di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor. 

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari menjelaskan kronologi kejadian seorang  siswanya berinisial MA, yang duduk di lantai karena belum bayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). 

Menurut Juli, awalnya dirinya tidak mengetahui siswa kelas 4 SD tersebut duduk di lantai saat proses belajar mengajar di sekolah.

Dikatakan Juli, pihak yayasan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai.

Diakui Juli, siswa tersebut belum melunasi SPP nya. Karena itu belum dapat menerima rapotnya.

Hanya saja, kata Juli, mis komunikasi terjadi antara dirinya dan wali kelas. Menurutnya,  Wali kelas tersebut membuat peraturan sendiri tanpa ada konfirmasi ke pihaknya terlebih dahulu.

"Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapot tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi  dengan pihak sekolah," terangnya.

Setelah kejadian ini, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga menyambangi rumah siswa tersebut. 

Dirinya mengaku turut perihatin dan sebagai solusinya, anggota fraksi gerindra itu,  telah melunasi uang SPP anak tersebut dan membiayai pendidikan anak tersebut hingga tamat SD atau selama dua tahun.

 (Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved