Deli Serdang Terkini

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 2 Tetangganya, Polisi Bantu Bikinkan Akte Lahir, KTP dan KK

Seorang gadis berinisial NO (16) warga Kecamatan Delitua, Deliserdang, menjadi korban rudapaksa oleh dua orang tetangganya.

|
Dokumentasi Polsek Delitua
Polisi dan perangkat desa mengantarkan korban dan keluarganya mengurus administrasi kewarganegaraan di Dukcapil Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang gadis berinisial NO (16) warga Kecamatan Delitua, Deliserdang, menjadi korban rudapaksa oleh dua orang tetangganya.

Setelah didatangi oleh petugas terungkap bahwa, selama ini ia tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan juga Akte Lahir.

Menurut Kapolek Delitua Kompol Dedy Dharma, pihaknya melakukan pendampingan kepada orangtua dan korban untuk mengurus administrasi ke kantor Dukcapil, Deliserdang, pada Selasa (14/1/2025).

"Kami mendampingi keluarga terkhusus korban untuk mengurus keperluannya termasuk data diri mereka," kata Dedy, Selasa (14/1/2025).

Ia mengatakan, segala pengurusan tersebut juga dibantu oleh para pengurus Desa tempat korban dan keluarganya tinggal.

"Kami turut menyertakan kepala desa dan kepala dusun sebagai bentuk perhatian kepada keluarga korban," sebutnya.

Dedy menyampaikan, perhatian pihaknya ini tertuangan dengan jelas dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. 

"Kami menjalankan apa yang menjadi tanggungjawab Polri sebagai penjaga Kamtibmas dan penyelamat jiwa," ujarnya.

Sebelumnya, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus rudapaksa yang menimpa gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Delitua, Deliserdang.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, pihaknya telah menemui korban di rumahnya.

Katanya, petugas juga menemukan sejumlah fakta terkait identitas korban yang ternyata tidak memiliki akte kelahiran.

"Ada dua persoalan sosial. Pertama anak ini tidak punya akte kelahiran, kita juga telah berkomunikasi dengan bupati Deliserdang, untuk kita bantu supaya dia bisa mendapatkan akte kelahiran," kata Gidion kepada Tribun-medan, Selasa (14/1/2025).

"Sehingga hak-hak kewarganegaraannya dalam konteks bantuan sosial bisa tercukupi nantinya, itu yang paling penting," sambungnya.

Gidion menyampaikan, dari hasil keterangan dari korban ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh dua pria berinisial R (35) dan D (20) yang merupakan tetangganya sendiri.

"Kedua tindak pidana yang dilaporkan, terlapornya kan jelas hanya keberadaannya saja yang sekarang tidak berada di tempat," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved