TRIBUN WIKI
Mengenal Penyakit PMK pada Sapi, Kambing dan Babi, Serta Cara Penularan dan Pencegahannya
Penyakit mulut dan kuku atau PMK dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae. Penyakit ini menular pada hewan ternak.
Pencegahan juga dapat dilakukan dengan desinfeksi asset dan semua material yang terinfeksi (perlengkapan kandang, mobil, baju, dll).
Kemudian, musnahkan bangkai, sampah, dan semua produk hewan pada area yang terinfeksi sebelum melakukan karantina pada hewan.
Pencegahan dengan cara medis
Pencegahan secara medis ini dilakukan berdasarkan dua daerah, yaitu yang tertular dan yang tidak tertular.
Untuk daerah tertular, pencegahan dilakukan dengan memberi vaksin virus aktif yang mengandung adjuvant.
Kekebalan terbentuk 6 bulan setelah dua kali pemberian vaksin, sebagian tergantung pada antigen yang berhubungan antara vaksin dan strain yang sedang mewabah.
Untuk daerah yang tidak tertular di seluruh Indonesia, dapat dilakukan pengawasan lalu lintas ternak.
Selain itu juga dilakukan pelarangan pemasukan ternak dari daerah tertular.
Pengobatan dan Pengendalian
1. Pemotongan dan pembuangan jaringan tubuh hewan yang terinfeksi.
2. Kaki yang terinfeksi di terapi dengan chloramphenicol atau bisa juga diberikan larutan cuprisulfat.
3. Injeksi intravena preparat sulfadimidine juga disinyalir efektif terhadap PMK.
4. Selama dilakukan pengobatan, hewan yang terserang penyakit harus dipisahkan dari hewan yang sehat (dikandang karantina terpisah dari kandang hewan sehat).
5. Hewan tidak terinfeksi harus ditempatkan pada lokasi yang kering dan dibiarkan bebas jalan-jalan serta diberi pakan cukup untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuhnya.
6. Pada kaki hewan ternak yang sehat diolesi larutan Cuprisulfat 5 persen setiap hari selama satu minggu, kemudian setelah itu terapi dilakukan seminggu sekali sebagai cara yang efektif untuk pencegahan PMK pada ternak sapi.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.