Dairi Terkini

Permadi Ginting, Pria yang Curi Harta Majikannya Senilai Rp 80 Juta di Dairi Sempat Lari ke Siantar

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus Permadi Ginting dalam pelariannya usai menggasak harta benda milik majikannya senilai Rp 80 juta.

TRIBUN MEDAN/HO
Tim Sat Reskrim Polres Dairi saat menangkap tersangka dalam pelariannya di Kota Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus Permadi Ginting dalam pelariannya usai menggasak harta benda milik majikannya senilai Rp 80 juta di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).

Tersangka diamankan di sebuah hotel yang berada di Kota Pematang Siantar. Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Zaky Raditya Wardana.

Dalam keterangan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, tersangka diringkus saat menginap didalam hotel.

"Tersangka kami ringkus saat berada didalam hotel yang berada di Kota Pematangsiantar, " ujarnya.

Dalam tangkapan tersebut, tersangka sempat berusaha melawan. Sehingga petugas juga terpaksa berkelahi dengan tersangka.

"Yang bersangkutan sempat melawan saat hendak ditangkap, namun petugas kami melakukan tindakan terukur dengan menggunakan tangan kosong, " katanya.

Adapun barang curian yang digasak tersangka yakni uang tunai senilai Rp 39 juta. Selain itu, terdapat emas perhiasan dengan berat 25,48 gram.

Emas perhiasan tersebut kemudian dijual oleh tersangka, dan hasil dari pencurian itu dibelikan beberapa benda seperti sepeda motor, 1 unit gitar, cincin emas, dan masih banyak lainnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved