Polda Sumut

Polda Sumut Ungkap 541 Kasus Perjudian, 702 Tersangka Ditangkap pada 2024

Polda Sumatera Utara berhasil mencatatkan prestasi signifikan dalam pemberantasan perjudian sepanjang tahun 2024. Sebanyak 541 perkara perjudian

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., mempimpin pemusnahan barang bukti mesin judi tembak ikan di Mapolda Sumut, Senin (23/12/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumatera Utara berhasil mencatatkan prestasi signifikan dalam pemberantasan perjudian sepanjang tahun 2024. Sebanyak 541 perkara perjudian berhasil diungkap, dengan 702 orang tersangka yang terdiri dari 662 pemain dan 40 bandar.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen tinggi Polda Sumut dalam menanggapi desakan masyarakat untuk menegakkan hukum terkait penyakit masyarakat ini. Polda Sumut terus berupaya keras untuk menanggulangi dampak negatif perjudian dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya.

Jenis perjudian yang diungkap sangat beragam, dengan angka terbesar berasal dari judi togel (268 kasus), togel online (60 kasus), dan slot online (160 kasus). Selain itu, ada juga pengungkapan kasus judi tembak ikan (19 kasus), sabung ayam (5 kasus), bola online (7 kasus), judi kartu (7 kasus), dadu (2 kasus), jackpot (4 kasus), serta 9 kasus lainnya.

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Tersangka Judi Online di Awal Tahun 2025, Tindak Tegas Perjudian Daring untuk Lindungi Masyarakat, Rabu (8/1/2024).
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Tersangka Judi Online di Awal Tahun 2025, Tindak Tegas Perjudian Daring untuk Lindungi Masyarakat, Rabu (8/1/2024). (Ist)

Dalam rangka penegakan hukum, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, antara lain uang tunai sebesar Rp93.030.000, 478 unit handphone, 428 lembar kertas taruhan, 30 mesin jackpot, 60 mesin tembak ikan, 62 buku tafsir mimpi, 68 kartu ATM, 17 kartu judi, serta sejumlah barang bukti lainnya yang telah dimusnahkan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan dan perhatian Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya.

Puluhan mesin perjudian jenis Dindong dan Tembak Ikan dimusnahkan di halaman Mapolres Asahan, Senin (30/12/2024). Kapolres komitmen berantas judi di Asahan. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)
Puluhan mesin perjudian jenis Dindong dan Tembak Ikan dimusnahkan di halaman Mapolres Asahan, Senin (30/12/2024). Kapolres komitmen berantas judi di Asahan. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

“Ini adalah komitmen Polda Sumut yang menjawab keraguan terkait penindakan perjudian,” tegas Kombes Hadi.

Kombes Hadi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang aktif melaporkan keberadaan lokasi perjudian. “Kami mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap mereka terus berperan dalam membantu memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian,” tambahnya.

Dengan capaian ini, Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan penindakan terhadap perjudian guna memberikan efek jera bagi pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, kondusif, serta bebas dari aktivitas ilegal.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved