Breaking News

Sidang Putusan MK

Kata Kubu Edy-Hasan soal Klaim Menang Lawan Bobby-Surya dengan 4,8 Juta Suara

Hal itu disampaikan dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Web MK
Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala saat menyampaikan permohonannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengklaim kemenangan melawan Bobby Nasution dan Surya.

Hal itu disampaikan dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonannya tim Edy-Hasan meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang. 

Kubu Edy-Hasan lalu menyampaikan data hasil perolehan suara versi mereka yakni sebesar 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Juru bicara Edy-Hasan yakni Sutrisno Pangaribuan yang dikonfirmasi mengurai alasan klaim kemenangan tersebut. 

Dia mengatakan, jumlah perolehan suara Edy-Hasan yang mencapai 4,8 juta berdasarkan kalkulasi yang mereka lakukan. 

"Jadi jumlah suara itu berdasarkan perhitungan suara yang kami lakukan bila tidak terjadi kecurangan dan bencana banjir pada sejumlah daerah di Sumut," kata Sutrisno kepada tribun, Rabu (15/1/2025). 

Sutrisno mengatakan, becanda banjir yang terjadi saat hari pemilihan membuat masyarakat di Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat dan daerah lainnya tidak bisa memilih. 

Apalagi KPU sebagai pihak penyelenggaraan pemilihan tidak melakukan langkah mitigasi agar membuat hak pilih masyarakat tidak hilang. 

"Terjadi bencana alam yang melanda Kabupaten dan Kota di atas 20 persen daerah itu mengalami kendala. Jumlah TPS harusnya itu buka  selama 6 jam. Tapi karena banjir TPS buka jam 10 tutup jam 1. Padahal harusnya tidak seperti itu. Akibatnya pemilih kita tidak bisa memilih," kata Sutrisno. 

Selain itu, terdapat kecurangan dimana calon kepala daerah membeli C6 dari warga. Kejadian itu seperti di Kabupaten Samosir. 

Sutrisno mengatakan, pemilih Edy-Hasan akhirnya tidak memilih calon Gubernur setelah salah satu calon Bupati di sana yang mendukung Bobby-Surya menggunakan politik uang. 

"Misal temuan kita di Samosir ada pembelian C6 untuk memilih calon Bupati. Jadi yang memilih Bupati dan juga pemili pilih pak Edy tak bisa memilih karena C6 nya dibeli oleh calon Bupati lainnya sehingga pemilih kita tidak bisa hadir ke TPS," kata dia. 

"Jadi hal itu yang menguat indikasi suaranya kita harusnya 2 juta suara tapi 4 juta," lanjut Sutrisno. 

Sutrisno juga menyampaikan temuan mereka di Medan.

Di sejumlah tempat pemungutan suara, terdapat absensi yang sudah ditandatangani. 

Kemudian di Langkat, terdapat desa di mana seluruh daftar pemilih tetap seluruhnya ikut memilih. 

Sementara itu di Kabupaten Humbahas terdapat beberapa TPS yang perolehan suara Edy-Hasan nol. Padahal di sana terdapat pengurus PDIP dan saksi Edy-Hasan

Sutrisno berpandangan kekalahan Edy-Hasan akibat terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Kerana itu mereka meminta agar MK membatalkan hasil perolehan suara pemilihan Gubernur Sumut. 

Kemudian di Medan ada pemilih yang tidak sesuai dengan DPT. Karena beberapa TPS ada absensinya sudah ditandatangi. Jadi ini gerakannya sudah sistematis. 

"Seperti di Langkat itu tingkat partisipasinya 100 persen. Misal di Humbahas sama sekali suara 0 padahal di sana ada kader PDIP, ada saksi kita tapi suaranya tidak ada. Karena itu kita mengasumsikan jika tidak ada kecurangan suara kita di atas 4 juta bukan 2 juta suara," tuturnya. 

Hinca sebut Tak Masuk Akal

Selain membatalkan hasil pemilihan Gubernur Sumut, tim Edy-Hasan juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Bobby Nasution dan Surya lantaran melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Pendapat itu ditanggapi sebagai sesuatu hal yang tak masuk akal oleh ketua tim pemenangan Bobby-Surya, Hinca Panjaitan. 

Menurutnya, pernyataan itu hanya alasan karena Edy-Hasan yang kalah dalam pemilihan Gubernur Sumut. 

"Namanya usaha mereka, apa saja dijadikan alasan. Padahal semua tudingannya itu sama sekali tidak benar," kata Hinca kepada tribun, Selasa (14/1/2025). 

Hinca mengatakan, pihaknya sudah siap memberikan jawaban atas tudingan kecurangan yang disampaikan oleh kubu Edy-Hasan dalam sidang lanjutan di MK. 

Politisi Demokrat itu berpandangan tuntunan yang diajukan Edy-Hasan terlalu mengada ada. Apalagi sebut Hinca perolehan suara Edy-Hasan dan Bobby-Surya terpaut jauh. 

"Kita tolak itu. Nanti kami jawab dalam persidangan berikut sebagai giliran kesempatan kami. Selisih suara jauh sekali. Sengketa ini adalah PHPU, jadi soal suara," kata Hinca. 

"Jadi tak masuk akal permohonan itu," tegas anggota DPR RI itu. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar di Gedung I MK, Jakarta. 

Dalam penyampaian, tim hukum Edy-Hasan menuding banyaknya pejabat daerah seperti Pj Gubernur, aparat kepolisian yang ikut ikutan memenangkan Bobby-Surya. 

Selain itu masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih. 

Hinca yakin gugatan Edy-Hasan di MK akan ditolak sebab tidak disertai bukti bukti yang kuat. 

"Dan kami yakin Majelis akan menolak permohonan ini," tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved