Penganiayaan di Samosir
Ayah dan Anak di Samosir Aniaya Pria 49 Tahun hingga Berujung Meninggal Dunia, Perkara Tanah
Korban meninggal dunia adalah pria berinisial AS (49), warga Huta Godang, Desa Sinambulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Nyawa seorang pria berinisial AS (49) di Samosir melayang akibat penganiayaan yang dilakukan dua orang tersangka. Pihak Polres Samosir menyampaikan, kedua tersangka adalah seorang ayah dan anaknya.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menuturkan swcara detail kronologi peristiwa tersebut.
"Tindak penganiayaan ini terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir," ujar AKP Edward Sidauruk, Jumat (17/1/2025) malam.
Korban meninggal dunia adalah pria berinisial AS (49), warga Huta Godang, Desa Sinambulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Barang bukti yang telah disita dari TKP adalah bongkahan batu sebesar bolak kaki, sepotong kayu ukuran sekitar 1 meter, pecahan botol kaca, sejumlaj uang dari istri korban serta pakaian korban saat kejadian," terangnya.
Pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi yang hadir pada saat peristiwa terjadi, yakni HV, MM, SS dan EHS. Seluruh saksi adalah warga sekitar atau warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Kedua tersangka, yakni pria berinisial PS (66), warga Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Tersangka kedua adalah pria berinisial DT (37), warga Desa Sei Muju, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. DT adalah anak PS," sambungnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan kronologi kejadian.
"Pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya tersangka PS mendatangi rumah saksi yang berinisial SS dan terjadi perang mulut antara mereka tentang permasalahan tanah," uajranya.
Saat cekcok, korban (pria berinisial AS) ke halaman rumah saksi SS dan terjadilah cekcok mulut antara tersangka PS dengan korban.
"Saat cekcok tersebut, korban mengambil botol minuman dari halaman rumah saksi SS dan melemparkannya ke tembok rumah saksi SS," sambungnya.
Kemudian tersangka PS mendekati korban hingga terjadi saling dorong-dorangan. Tersangka PS memukul bagian dada korban sebanyak 3 kali.
Tiba-tiba, tersangka DT berlari ke arah korban dan langsung memiting leher korban dari belakang.
"Tersangka DT membanting korban hingga tersungkur ke tanah. Saat tersungkur di tanah, korban masih dipiting oleh tersangka DT," tuturnya.
Saat dipiting, kepala korban mendarat di tanah dan kaki tersangka DT menekan bagian rusuk korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mapolres-Samosir_Penganiayaan-di-Samosir_Ayah-dan-Anak_.jpg)