Berita Viral

SEMPAT Viral Terancam 5 Tahun Penjara Curi 5 Kayu Demi Makan, RJ Nangis Bahagia Usai Divonis Bebas

Sempat viral di media sosial terancam 5 tahun penjara cuma karena curi 5 kayu demi makan, RJ kini akhirnya divonis bebas.

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com
SEMPAT Viral Terancam 5 Tahun Penjara Curi 5 Kayu Demi Makan, RJ Nangis Bahagia Usai Divonis Bebas 

Dalam narasi beredar disebutkan bahwa barang yang dicuri antara lain kompresor, berbagai kunci bengkel, ban dalam, oli, hingga ban luar.

Selain itu ada lubang di dinding bangunan bengkel.

Lubang ini terbuka lebar tepat di bawah jendela.

Selain itu tampak dari ukuran lubangnya, bisa dimasuki orang dewasa.

Dari sana lah pelaku maling diduga masuk untuk mencuri barang-barang di dalam bengkel tersebut.

Di video juga tertulis narasi yang menyertainya.

Ditulis bahwa lapak baru dibuka dua hari sebelum bengkel dibobol maling.

Lantas korban pun membuka sayembara berhadiah Rp5 Juta bagi siapapun yang bisa menemukan maling tersebut.

Video ini diunggah di media sosial oleh akun @bekasi24jamcom.

Berikut narasi lengkap yang beredar terkait video viral ini, melansir TribunnewsBogor.com:

Aksi pencurian terjadi di sebuah bengkel yang baru beroperasi dua hari di Jalan Kedaung, depan Perumahan Elok, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/1/25).

Sejumlah barang berharga di dalam bengkel ludes dibawa pelaku. Barang yang dicuri antara lain kompresor, berbagai kunci bengkel, ban dalam, oli, hingga ban luar. Para pelaku hanya meninggalkan bantal dan alas tidur yang sudah diacak-acak.

Korban tidak hanya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, tetapi juga menggelar sayembara dengan imbalan Rp5 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan kompresor yang hilang atau memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan pelaku.

Video ini turut ramai dikomentari netizen yang menyayangkan kejadian ini.

Berikut beberapa komentar dari mereka:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved