Sumut Terkini

Sidang PHPU Toba Dilanjutkan Tanggal 23 Januari 2025, KPUD: Persiapan Kita Sudah Matang

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani mengutarakan, dalam sidang tersebut pihaknya bakal memberikan jawaban awa di hadapan hakim.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani saat ditemui di Kantor KPUD Toba. 

Pemohon merasa terganggu dan tergerus perolehan suaranya akibat diterimanya Robinson oleh KPU Toba sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba 2024.

Karena itu, Pemohon menilai keikutsertaan Robinson haruslah dibatalkan dengan alasan bahwa dirinya merupakan PNS aktif dan secara otomatis tidak sesuai dengan ketentuan hukum yaqng berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

“Robinson Sitorus tidak berhak mendapatkan suara pemilih karena keikutsertaan Paslon Nomor 2 cacat hukum dan harus batal demi hukum atau dibatalkan,” ungkap Marudut.

Dalam keterangan tertulis MK, kuasa hukum tersebut dalam petitumnya meminta MK memerintahkan KPU Toba melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Paslon Nomor Urut 2,  Robinson Sitorus - Tonny M. Simanjuntak.

Pemohon juga mengutip Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak dirinya ditetapkan sebagai calon bupati.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved