Berita Viral

Usai Haryati Dipolisikan, Pihak Yayasan Curhat Soal Sekolah Amal dan Gaji Guru: Bantu Kurang Mampu

Diketahui, siswa berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan.

|
Tribun Jakarta
Orang tua siswa kini laporkan guru Haryati yang menghukum muridnya duduk di lantai 

Dalam laporan tersebut, Kamelia selaku wali murid MI menjelaskan, korban enggan berangkat sekolah pada Rabu (8/1/2025), karena dua hari sebelumnya dihukum duduk di lantai kelas.

Kamelia meminta anaknya untuk tetap berangkat sekolah dan anak menghampiri guru yang memberi hukuman.

Setiba di sekolah, Kamelia melihat langsung anaknya duduk di lantai saat pelajaran berlangsung.

Kamelia juga menanyakan alasan Haryati menghukum anaknya.

"Kami masih mendalami laporannya," tandas Gidion.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, turut memberikan tanggapan terkait viral siswa kelas 4 SD Dihukum duduk di lantai kelas lantaran nunggak bayar SPP.

Adapun Gubernur Sumatera Utara terpilih ini meminta Dinas Pendidikan untuk ambil tindakan dengan menegur Kepala SD Abdi Sukma.

"Ini kan masalah kemanusiaan, (jadi kami) memberikan teguran ke sekolahnya, walaupun administrasinya, karena ini sekolah swasta," ucap Bobby Nasution, Selasa (14/1/2024).

Bobby Nasution meminta orang tua siswa yang mengalami masalah pembiayaan sekolah untuk menghubungi Pemkot Medan.

"Bukan kita lepas tangan, tapi memang dari awal (kita) telah mengimbau orang tua atau siswa siswi di SD maupun SMP."

"Bagi yang mengalami masalah pembiayaan, dari kami Pemkot Medan memberikan solusi untuk pindah ke sekolah negeri," tukasnya.

Menurutnya, pembiayaan siswa di sekolah negeri akan ditanggung Pemkot Medan sehingga siswa dapat belajar dengan tenang.

"Kami langsung menerima di sekolah negeri, langsung kami terima di sekolah negeri, tanpa ada biaya apa pun," tegasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved