Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Suami Isteri Lewat Mediasi Problem Solving

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan Aipda Ungkap Hutagalung, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur Bripka Manoa Sitanggang, dan Kasi Pemeliharaan

Editor: Arjuna Bakkara
setelah terjadi penganiayaan antara pasangan suami isteri.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan Aipda Ungkap Hutagalung, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur Bripka Manoa Sitanggang, dan Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan Kebun Sayur Bapak Edy Johanta Barus, SH, berhasil menyelesaikan perkara rumah tangga melalui mediasi di Kantor Lurah Kebun Sayur, Pematangsiantar. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui Problem Solving, setelah terjadi penganiayaan antara pasangan suami isteri. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur, Aipda Ungkap Hutagalung dan Bripka Manoa Sitanggang, bersama dengan Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan Kebun Sayur, Edy Johanta Barus, SH, berhasil menyelesaikan persoalan yang melibatkan pasangan suami istri melalui pendekatan Problem Solving. Kasus ini bermula dari perselisihan yang berujung pada tindakan penganiayaan, di mana SS (31) menikam istrinya, NAMH (25), dengan sebuah obeng putih, yang mengakibatkan luka pada korban.

Mendapat laporan dari warga, pada pukul 15.00 WIB, kedua Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak ke Kantor Kelurahan Kebun Sayur untuk dilakukan mediasi. Setelah melalui proses diskusi yang intens, keduanya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan menandatangani surat perdamaian yang dilengkapi dengan materai. Dalam surat tersebut, SS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya surat perdamaian ini, kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pendekatan Problem Solving yang diterapkan oleh pihak kepolisian, sehingga kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun dalam keluarga mereka. Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J Malau SH, MH, menegaskan bahwa proses ini menunjukkan keberhasilan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan di luar jalur hukum formal.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved