Kesehatan

Awas Kena Denda BPJS Kesehatan Jika Menunggak, Cek Informasinya Berikut Ini

Peserta BPJS Kesehatan bisa dikenai denda jika menunggak membayar iuran. Untuk itu, ketahui lebih lanjut informasi terbarunya.

Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Dok
Pegawai BPJS Kesehatan menunjukkan aplikasi mobile JKN di Kantor BPJS Medan, Jalan Karya No 135, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dapat dikenai denda.

Bukan cuma denda saja, tapi juga bisa dinonaktifkan sementara waktu.

Untuk menghindari masalah itu, maka peserta harus membayar rutin iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

Jika nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan Anda sudah nonaktif, maka Anda tidak bisa mengakses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit.

Lantas, siapa saja yang bakal dikenakan denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan?

Berikut ulasannya seperti dikutip dari Kompas.com.

Siapa yang dikenakan denda jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan tidak semua peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan dikenakan denda.

Menurut dia, yang akan dikenakan denda adalah peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menunggak pembayaran iuran JKN dan melakukan akses layanan rawat inap di rumah sakit selama 45 hari sejak menjadi peserta aktif dengan melunasi sisa iuran yang tertunggak.

Peserta non-PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, termasuk masyarakat yang mampu secara finansial, yang terdiri dari:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti TNI/Polri, karyawan negeri, dan pekerja swasta.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, seperti pekerja pekerja lepas (freelancer), pedagang, wiraswasta, dan lainnya.

"Adapun denda tidak berlaku bagi peserta PBI dan PBPU Pemda, serta tidak berlaku jika peserta tersebut hanya akses pelayanan di FKTP dan rawat jalan di rumah sakit," ujar Muttaqien, Rabu (15/1/2025).

Denda maksimal Rp 20 juta

Muttaqien menjelaskan, ketentuan denda ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp 20 juta

Denda rawat inap tingkat lanjut adalah amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 45 ayat (5) disebutkan bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved