Berita Viral
PENGAKUAN Jibril Usai Bunuh Kekasihnya, PIS Hamil 5 Bulan, Sebut Sakit Hati karena Bukan Anaknya
Kepada polisi, Jibril justru mengungkapkan pengakuan mengejutkan. Jibril mengaku bahwa anak yang dikandung korban bukan darah dagingnya.
"Pelaku mendatangi korban kemudian ngobrol di kos-kosan dan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju TKP di tengah persawahan, tersangka membabi buta melakukan penganiayaan dengan menujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak.
Pelaku secara sadis membunuh korban dengan melakukan penusukan 79 kali.
"Modusnya direncanakan, dia (pelaku) mengajak korban alasannya jalan-jalan ke TKP, turun dari motor, dia tuntaskan pembunuhan berencana dia," katanya.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku dan korban, baju dan celana korban.
Sementara, badik yang digunakan pelaku untuk mengahisi korban masih dalam pencarian polisi.
"Badik dan handphone dibuang di salah satu tempat rawa-rawa dan masih dalam pencarian," ujarnya.
Kepolisian menyangkakan Jibril dengan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa, Sengaja, Direncanakan terlebih dahulu, Merampas nyawa orang lain.
Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia yang memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.