Sumut Terkini

Mediasi Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani Kandas, Lanjut ke Pokok Perkara Hingga Putusan Pengadilan

Sedangkan selaku mediator hakim dalam perkara no 64/PDT.G/2024/PN.BNJ adalah, Maria Mutiara Surya Dharma Br Nadaek. 

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Mediasi korban selaku penggugat dan RS Sylvani selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar mediasi dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani pada, Rabu (22/1/2025). 

Adapun penggugat dalam dugaan malapraktik yaitu, Indra Buana Putra. Sedangkan tergugat ialah RSU Sylvani Binjai sebagai tergugat I, dr SUG tergugat II, dr FF tergugat III, dr SF tergugat IV, dan dr ADS tergugat V. 

Sedangkan selaku mediator hakim dalam perkara no 64/PDT.G/2024/PN.BNJ adalah, Maria Mutiara Surya Dharma Br Nadaek. 

"Mediator hakim mengatakan mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian," ujar kuasa hukum penggugat, Risma Situmorang, Kamis (23/2025). 

Lanjut Risma, para tergugat menolak usulan perdamaian dari penggugat yakni sebesar Rp 2 miliar atas kehilangan dua nyawa yaitu, istri dan anak kandung penggugat, sekaligus korban malapraktik medis yang dilakukan oleh tenaga medis di RSU Sylvani. 

"dr DCS sebagai Direktur Utama RSU Sylvani Binjai dari sejak awal pelaksanaan mediasi selalu mengatakan agar, mediasi segera dilanjutkan ke pokok perkara. Namun mediator hakim Ibu Maria Mutiara Surya Dharma Br Nadeak, masih berusaha melakukan kaukus atas permintaan kuasa hukum penggugat," ujar Risma. 

Tetapi dengan tidak berhasilnya mencapai kata kesepakatan perdamaian, Risma menegaskan perkara perdata nomor 64/PDT.G/2024/PN.BNJ, akan lanjut ke pokok perkara hingga putusan Pengadilan Negeri Binjai.

"Proses laporan polisi di Polres Binjai atas dugaan tindak pidana medis dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) dan atau Pasal 438 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terhadap terlapor, dr DCS, dr FF, dr SUG, dr SF, dan dr ADS  akan terus berlanjut dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka," kata Risma. 

Sedangkan itu, Risma menambahkan proses pengaduan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis yang telah dilakukan penggugat ke Majelis Disiplin Profesi (MDP), juga masih terus berjalan. 

Dikabarkan sebelumnya, laporan polisi kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai, Sumatera Utara, masih tetap terus berjalan di Polres Binjai. 

Teranyar sudah 18 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh Sat Reskrim Polres Binjai. 

Hal ini pun diungkapkan oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.

"Sejauh ini langkah-langkah yang telah kami lakukan yaitu telah memeriksa 18 orang saksi. Dari mulai siapa yang menerima pasien dan bagaimana mekanisme penerimaan pasien," ujar Junaidi, Jumat (10/1/2025). 

Lanjut Junaidi, tak hanya itu perawat hingga beberapa dokter juga telah dimintai keterangannya. 

"Dan langkah kita beberapa minggu ke depan, kita akan mengambil beberapa keterangan dokter lagi, ada sekitar 6-8 orang dokter terkait perannya masing-masing dalam melaksanakan tindakan persalinan dalam kejadian ini," ucap Junaidi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved