Sumut Terkini

Mediasi Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani Kandas, Lanjut ke Pokok Perkara Hingga Putusan Pengadilan

Sedangkan selaku mediator hakim dalam perkara no 64/PDT.G/2024/PN.BNJ adalah, Maria Mutiara Surya Dharma Br Nadaek. 

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Mediasi korban selaku penggugat dan RS Sylvani selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024).  

Kemudian, Junaidi menambahkan Sat Reskrim Polres Binjai juga telah menyurati Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk ambil keterangannya. 

"Dan mereka juga nanti menurut kami, mereka juga akan melakukan audit terkait tindakan yang dilakukan pihak RSU Sylvani. Dan proses ini akan tetap terus berjalan," kata Junaidi. 

Disinggung soal pemilik rumah sakit yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sug juga akan dimintai keterangannya. 

"Pemilik rumah sakit akan kita periksa," ujar Junaidi. 

Sebelumnya, usai digugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, oknum dokter atau tenaga medis di RSU Sylvani juga dilaporkan ke Polres Binjai. 

Laporan itu sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024). 

Dalam laporan itu, pelapornya adalah Indra Buana Putra. Sementara terlapornya ada lima oknum dokter masing-masing berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS. 

Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2). 

Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat.

Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah.

RSU Sylvani merupakan milik salah seorang pejabat di lingkungan Pemko Binjai berinisial dr Sug. 

Oknum dokter spesialis obgyn itu jabatannya sebagai kepala dinas dan juga sebagai terlapor dalam laporan pelapor.

Sementara, Kuasa Hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi sudah mengetahui adanya laporan pidana tersebut.

"Kita serahkan kepada penyidik, kapan dipanggil kita siap, karena kita taat hukum," ucap Dodi. 

Selain membuat laporan polisi, Indra Buana Putra juga melayangkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Binjai. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved