Medan Terkini

Gerebek Gudang Motor Bodong di Jalan Jermal 7, Polsek Medan Area Temukan 6 Kendaraan Hasil Pencurian

Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Polsek Medan Area
Momen Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang dan Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan (kemeja putih) mengembalikan sepeda motor curian yang ditemukan dari sebuah rumah di Jalan Jermal 7 kepada pemiliknya, di Polsek Medan Area, Jumat (24/1/2025). Para pemilik merasa senang karena motor yang sempat hilang dicuri bisa kembali. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Jermal 7, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Dari lokasi, sebanyak enam sepeda motor tanpa surat ditemukan dari rumah tersebut.

Enam motor yang ditemukan semuanya berjenis matic yaitu, 1 Yamaha Nmax warna hitam, 4 motor Honda Beat dan 1 motor Honda Scoopy.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, pengungkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor pada 3 Januari lalu.

Saat itu, korban berinisial T hendak menjual sepeda motornya jenis Honda Vario melalui media sosial.

Tak lama kemudian ada yang menghubungi, ingin membeli motor korban.

Setelah itu keduanya sepakat bertemu di sekitar Jalan Bromo Medan.

Disini pelaku meyakinkan korban kalau dia sangat tertarik dan benar-benar ingin membeli.

Kemudian pelaku mengatakan ingin mencoba langsung sepeda motor, sekalian mau singgah ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mengambil uang untuk membayar.

Karena merasa percaya, lantas korban mengizinkan pelaku membawa sepeda motornya tanpa didampingi.

Ternyata usai ditunggu-tunggu, motor korban tak kunjung dikembalikan.

"Modus pelaku yaitu meminjam, mencoba terlebih dahulu dan nanti akan dibayar. Tetapi setelah tersangka memakai sepeda motor dibawa kabur,"kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Jumat (24/1/2025).

Berangkat dari laporan korban, Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial K.

Kemudian pelaku mengaku motor curian dibawa ke Jalan Jermal 7 Medan, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

"dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah menjual sepeda motor tersebut ke jermal 7 kepada panggilan abang."

Iptu Poltak Tambunan menambahkan, berbekal pengakuan tersangka, pihaknya langsung bergerak ke Jalan Jermal 7, yang disebut.

Setibanya ke lokasi, ternyata Polisi tidak menemukan motor korban.

Malahan, Polisi menemukan enam sepeda motor lain yang disimpan dalam sebuah rumah tanpa penghuni.

Warga sekitar saat ditanyai tak ada yang mengaku siapa pemilik rumah.

Alhasil, enam sepeda motor tanpa surat dibawa ke Polsek Medan Area untuk didata dan dicari siapa pemiliknya.

"Kami memanggil kepala lingkungan menggali informasi, termasuk warga tidak mengetahui pemilik gudang sepeda motor tersebut."

Hasil penyelidikan sementara Polisi, enam sepeda motor yang ditemukan Polisi merupakan hasil kejahatan diantaranya dicuri dari parkiran.

Kemudian motor hasil penggelapan modus beli motor bekas melalui media sosial, kemudian saat bertemu dibawa kabur dengan cara berpura-pura mencoba kendaraan.

Poltak menerangkan, empat dari enam kendaraan sudah diambil pemiliknya dari Polsek Medan Area.

Mereka merasa bahagia karena kendaraan yang biasa dipakai untuk mencari nafkah kembali kepadanya.

"Ada empat yang sudah diambil. Setelah mereka membawa surat kelengkapan kendaraan, kita serahkan."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved