Berita Viral
DISEKAP 3 Bulan di Kamar, IRT di Palembang Tewas Kondisi Kurus Kering dan Bau, Suami Dipolisikan
Seorang ibu rumah tangga inisial SPS (25) di Palembang tewas setelah disekap selama 3 bulan oleh sang suami.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ibu rumah tangga inisial SPS (25) di Palembang tewas setelah disekap selama 3 bulan oleh sang suami.
Ibu dua anak ini mengalami kondisi yang tragis sebelum dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Kondisi tubuhnya sangat kurus dan tinggal kulit tak terawat.
Keluarga SPS telah melaporkan suami SPS ke Polisi.
Keluarga mengungkapkan selama 3 bulan SPS disekap dalam kamar dan jarang diberi makan.
Pelaku inisial WS (26).
Purwanto (32 tahun) kakak SPS, melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.58.
Dia melaporkan WS terkait kasus UU nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dimaksud dalam pasal 49.
Dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kecamatan Kertapati, Palembang tepatnya di rumah korban dan terlapor.
Kata Purwanto, pada tanggal Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00, dirinya ditelepon oleh terlapor.
"Awal kami ditelepon oleh terlapor dan disuruhnya untuk datang ke rumah karena dalam keadaan urgent," ungkap Purwanto kepada Sripoku.com, Senin (27/1/2025), siang.
Baca juga: Jadwal Live Streaming Timnas U-20 Indonesia vs Suriah, Prediksi Line up Pemain Indonesia vs Suriah
Baca juga: SOSOK Rizal, Bos Bengkel Gadaikan Mobil Selebgram Rp40 Juta Buat Judi, Mau Cicil Rp50 Ribu per Bulan
Lanjutnya, sampai di rumah sang adik, ia melihat posisi di depan rumah ramai warga sekitar sambil mengatakan korban seperti bangkai hidup dan berbauk busuk.
"Karena ramai saya pun dan keluarga panik. Dan langsung masuk ke dalam rumah," ungkapnya.
Sambung Purwanto, benar saja setelah di dalam kamar melihat kondisi saudarinya, dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal kulit berbalut tulang.
Mereka lalu bergegas membawanya ke RS Hermina.
"Dibawa pak langsung ke RS Hermina dalam keadaan kritis, korban pun meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), sekita 12.30, siang," ungkapnya.
Setelah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, terlapor dalam hal ini suami korban sempat diamankan 1 x 24 jam.
"Sempat diamankan pak atas laporan kami, tetapi setelah 1x24 terlapor ini bebas, katanya alat bukti tidak cukup," ungkap Purwanto.
Dirinya berharap atas meninggal sang adik, pihak kepolisian dalam segera mengungkap takbir ini.
"Kalau kami pihak keluarga berharap terlapor ini diadili pak. Karena sudah melakukan penelantaran hingga korban meninggal dunia. Apalagi sudah di sekap di kamar," harapnya sambil mengatakan dihukum setimpal.
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilgub Sumut Menunggu Keputusan Dismissal, Ini Kata KPU
Baca juga: Spesifikasi Lengkap dan Harga Oppo Reno 13F 4G di Indonesia
Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, terkait kasus ini membenarkan adanya peristiwa ini. Dan setelah mendapatkan laporan kita langsung ke TKP.
Melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.
"Untuk pelaku di sudah kita amankan dan saat ini telah diserahkan ke Polrestabes Palembang. Dan perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," tutup Angga.
Namun Angga tak menjelaskan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku saat ini sebab perkara ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang.
(*/tribun-medan.com)
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.