Berita Viral

SAH! AKBP Bintoro Ditahan Paminal Polda Metro Jaya, Satu Lagi Calon Jenderal Terancam Dipecat

AKBP Bintoro ternyata sudah ditahan sejak hari Sabtu kemarin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
AKBP Bintoro Ditahan Paminal Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - AKBP Bintoro ternyata sudah ditahan Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025) malam lalu.

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ditahan di ruang khusus Paminal Polda Metro Jaya.

Penyidik Madya 6 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ini ditahan terkait dugaan pemerasan uang senilai Rp 20 miliar terhadap dua tersangka kasus pembunuhan gadis remaja open BO yaitu, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, ” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Namun Radjo sendiri tak membeberkan AKBP Bintoro bakal menjalani panempatan khusus (patsus) atau tidak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Selain dugaan pemerasan Rp 20 miliar, mobil Ferarri dan motor Harley Davidson turut diangkut AKBP Bintoro dengan janji untuk menghentikan penyidikan. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidpropam Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (26/1/2025).

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan Polda Metro juga akan memproses dugaan pemerasan itu sesuai peraturan perundang-undangan.

"Secara prosedural, proporsional dan profesional," ungkap dia.

Peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jaksel.

Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Sosok tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho alias Bastian (40) dan Muhammad Bayu Hartanto (40), anak bos laboratorium Prodia.

Dalam perjalanan kasusnya, oknum berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta uang senilai Rp20 kepada Bos Prodia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved