Berita Viral

SAH! AKBP Bintoro Ditahan Paminal Polda Metro Jaya, Satu Lagi Calon Jenderal Terancam Dipecat

AKBP Bintoro ternyata sudah ditahan sejak hari Sabtu kemarin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
AKBP Bintoro Ditahan Paminal Polda Metro Jaya. 

Dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anak Bos Prodia tersebut dari jeratan hukum. 

Tak hanya itu, polisi juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan. Dengan mengiming-imingi uang kompensasi senilai Rp 50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.

Klarifikasi AKBP Bintoro

AKBP Bintoro merasa dirinya telah menjadi korban fitnah atas tudingan telah memeras Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto (BH) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Demi menepis tudingan telah memeras anak bos perusahaan Prodia sebesar Rp20 miliar, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel itu pasrah jika kediamannya digeledah.

AKBP Bintoro pun menyebut ada pihak yang sengaja membuat berita bohong yang menarasikan dirinya telah memeras kedua tersangka. 

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (26/1/2025).

Dia pun mengeklaim, kasus ini berawal dari dilaporkannya Bastian yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel. 

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Proses Perkara Telah P21

Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho alias Bastian dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Kini, dirinya hingga saat ini masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved