Berita Viral
SOSOK Paulus Tannos Tersangka Mega Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun Ditangkap di Singapura
SOSOK Paulus Tannos Tersangka Mega Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun Ditangkap KPK di Singapura
Dikutip dari Straits Times, Jumat (24/1/2025), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea Bissau.
Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
"Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," bunyi bantahan penasihat negara Singapura.
Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia.
Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.
"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum," sebut CPIB dikutip dari TribunJabar.id.
"Penangkapan Paulus Tannos, dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia, atau provisional arrest," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Tim KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Hukum dan Kejagung untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
Dia menegaskan KPK ingin Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra (Paulus) segera diadili dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Fitroh.

Paulus Tannos Tersangka Sejak 2019
Paulus Tannos telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kemendagri RI.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP.
Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Paulus Tannos
Paulus Tannos ditangkap KPK di Singapura
Mega Korupsi e-KTP Rp 2.3 Triliun
Daftar nama DPO KPK
Baru Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Hadapi Gugatan Serius Mbak Tutut Putri Soeharto |
![]() |
---|
Kapolri Didesak Evaluasi Irjen Krisna Murti terkait Dugaan Perselingkuhan dengan Perwira Polwan |
![]() |
---|
Dulu Dukung Jokowi 3 Periode Kini Muhammad Qodari Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo |
![]() |
---|
Lagi, 6 Murid SD Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis, di Brebes Ortu Dilarang Menuntut |
![]() |
---|
Berita Irjen Krishna Murti, Kompolnas Angkat Bicara Isu Hubungan Asmara Krishna dengan Polwan AP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.