Berita Viral

SOSOK Paulus Tannos Tersangka Mega Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun Ditangkap di Singapura

SOSOK Paulus Tannos Tersangka Mega Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun Ditangkap KPK di Singapura

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase foto tangkapan layar laman KPK/istimewa
DPO KPK DITANGKAP: Pelarian Paulus Tannos berakhir di awal tahun 2025 ini. Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025. Ia menjadi DPO KPK sejak tahun 2021 karena kasus korupsi E-KTP. (kolase foto tangkapan layar laman KPK/istimewa) 

SOSOK Paulus Tannos Tersangka Mega Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun DPO KPK Ditangkap di Singapura

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok dan profil Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin ditangkap di Singapura.

Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin merupakan buronan atau DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi e-KTP.

Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber Tribunnews, Jumat (24/1/2025).

Sementara, KPK menyatakan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Paulus Tannos tetap diusut meskipun dia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat. Sebab, status warga negara Indonesia (WNI) Paulu Tannos belum dicabut.

"Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra
DPO KPK DITANGKAP - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah tiga tahun buron. Paulus Tannos ditangkap oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dalam menelusuri kepemilikan paspor ganda dari Tannos.

"KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," kata Tessa Mahardhika.

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi mega-proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. 

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025 ini. Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia.

Saat ini Paulus Tannos sedang ditahan di Changi Prison Singapura dan sedang menjalani sidang ekstradisi.

Pelarian Paulus Tannos berakhir di awal tahun 2025 ini
DPO KPK DITANGKAP: Pelarian Paulus Tannos berakhir di awal tahun 2025 ini. Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025. Ia menjadi DPO KPK sejak tahun 2021 karena kasus korupsi E-KTP. (kolase foto tangkapan layar laman KPK/istimewa)

Penjelasan Otoritas Singapura

Dikutip dari Straits Times, Jumat (24/1/2025), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea Bissau.

Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

"Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," bunyi bantahan penasihat negara Singapura.

Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia.

Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum," sebut CPIB dikutip dari TribunJabar.id.

"Penangkapan Paulus Tannos, dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia, atau provisional arrest," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Tim KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Hukum dan Kejagung untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

Dia menegaskan KPK ingin Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra (Paulus)  segera diadili dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. 

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Fitroh.

DAFTAR BURONAN KPK: Daftar buronan KPK yang ditampilkan saat jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (16/12/2024) lalu. Ada lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi. Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2024) lalu. (Dok.Tribun-Timur.com)
DAFTAR BURONAN KPK: Daftar buronan KPK yang ditampilkan saat jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (16/12/2024) lalu. Ada lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi. Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2024) lalu. (Dok.Tribun-Timur.com)

Paulus Tannos Tersangka Sejak 2019

Paulus Tannos telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kemendagri RI.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP.

Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.

KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujarnya.

Pada tahun 2023, KPK sempat menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan. 

Lantas bagaimana profil Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin?

Paulus Tannos buronan KPK sejak 2021
PROFIL Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok.Tangkapan layar di laman KPK)
  • Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan pemilik atau Direktur PT Sandipala Artha Putra.
  • Ia lahir pada 8 Juli 1954.
  • Sejak Oktober 2021, Paulus Tannos menjadi buronan KPK.
  • Paulus Tannos dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
  • Pada sidang kasus e-KTP sebelumnya, terungkap bahwa perusahaan milik Paulus Tannos meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
  • Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar. Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Rabu, 15 Mei 2017 lalu.
  • Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto terungkap bahwa perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah PT Sandipala Artha Putra. Dalam proyek tersebut, PT Sandipala meraub laba bersih hingga Rp145,8 miliar.
  • Laba bersih yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP. Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
  • Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.
  • Pada 2019, Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya terkait pemenangan konsorsium PNRI. Hasil dari kongkalikong tersebut, disepakati fee sebesar 5 persen.
  • Selain itu, mereka juga membicarakan skema pembagian dana kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

(tribun-medan.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved