Berita Samosir

Rumah Darma Dibikin Parit Keliling Buntut Sengketa Tanah Warisan, Ternyata Sama-sama Tak Ada SHM

Sengketa tanah warisan yang berujung pembuatan parit di sekeliling rumah Darma Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Samosir, menjadi sorotan

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
HO/SINTA SIHOTANG
RUMAH TERISOLASI - Darma Ambarita menggendong anaknya yang hendak berangkat ke sekolah, melewati parit buatan yang mengelilingi rumahnya di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Rumah yang ditempati keluarga Darma Ambarita kini terisolasi buntut sengketa warisan tanah. 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Sengketa tanah warisan yang berujung pembuatan parit di sekeliling rumah Darma Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, menjadi polemik.

Tak sedikit warganet merasa tergugah melihat video viral jeritan hati anak Darma Ambarita saat harus melewati parit sedalam 2,5 meter, untuk pergi ke sekolahnya.

Pj Kepala Desa Unjur, Saudara Nainggolan, menuturkan, upaya mediasi sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2024, namun tak membuahkan hasil.

Dia mengungkapkan, pihak yang terlibat dalam sengketa tanah warisan ini adalah keluarga Trapolo Ambarita dan keluarga Darma Ambarita.

Menurut Saudara Nainggolan, kedua belah pihak sejauh ini tidak pernah memperlihatkan surat kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Meski demikian, dia menyebutkan tak tertutup kemungkinan ada dokumen lain yang memperkuat klaim kepemilikan tanah tersebut, meskipun hal ini belum dapat dibuktikan.

“Surat absah kepemilikan dari kedua belah pihak tidak ada, namun tidak menutup kemungkinan ada surat lain yang bisa memperkuat hak mereka. Namun, ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut,” jelas Nainggolan.

Sengketa kepemilikan lahan ini menjadi viral setelah pengerukan tanah dilakukan pihak Trapolo Ambarita mengakibatkan kerusakan pada rumah keluarga Darma Ambarita.

Sekeliling rumah Ambarita dikeruk sedalam 2,5 meter dan lebar 2 meter. Alhasil, pengerukan itu memutus akses ke rumah Darma.

Kata Nainggolan, aparatur desa tidak mengetahui secara langsung saat pengerukan dilakukan. Menurut dia, pihak aparatur desa juga tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut karena belum ada keputusan hukum terkait kepemilikan lahan.

Nainggolan menuturkan, pada tahun 2019, upaya mediasi telah dilakukan namun tidak tercapai kesepakatan. 

Kemudian pada Oktober 2024, upaya mediasi kembali dilakukan dengan melibatkan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca). Namun, keluarga Darma Ambarita memilih untuk tidak hadir dengan alasan sudah siap menghadapi kasus ini di pengadilan.

Camat Simanindo, Hans Rikardo, menyatakan bahwa tanah tersebut berada di daerah sempadan sungai, sehingga kemungkinan besar tidak dapat memiliki sertifikat hak milik (SHM). "Ini adalah masalah urusan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) I Medan," ujar Camat Rikardo. 

Dia juga menambahkan bahwa status hukum lahan ini akan ditentukan oleh proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan hukum tentang siapa yang berhak atas lahan tersebut. 

Kata Hans, penyelesaian kasus ini kini berada di tangan aparat hukum, yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved