Pilkada Sumut
Jadwal Lengkap Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal atau putusan sela, gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Arifin saat diwawancarai setelah menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Kamis (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 5 Februari 2025.
Pilkada Taput (Panel 2)
Pilkada Tapteng (Panel 2)
Pilkada Deli Serdang (Panel 2)
Pukul 13.30 WIB
Pilkada Nias Selatan (Panel 3)
Pukul 19.30 WiB
Medan (Panel 2)
Pilkada Labusel (Panel 2)
Pilkada Labuhan Batu (Panel 2)
Pilkada Toba (Panel 2)
Rabu 5 Februari
Pilkada Humbahas (panel 2)
Pilkada Binjai (panel 2)
Pilkada Samosir (panel 2)
Pilkada Nias Selatan (Panel 3)
Pilkada Siantar (Panel 3)
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada Sumut
MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut pada Rabu 5 Februari, Bobby-Surya Bisa Dilantik Akhir Februari |
![]() |
---|
Selain Edy Rahmayadi, 14 Calon Kepala Daerah di Sumut Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
15 Kepala Daerah Petahana Tumbang di Pilkada Sumut, Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Pilkada Sumut, 5 Daerah Menang Lawan Kotak Kosong, Ini Data Suaranya |
![]() |
---|
KPU Target Rekapitulasi Pilkada Sumut Selesai Cepat, 24 Daerah Sudah Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.