Pilkada Sumut
MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut pada Rabu 5 Februari, Bobby-Surya Bisa Dilantik Akhir Februari
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 5 Februari .
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 5 Februari 2025.
Pembacaan putusan sela oleh MK dimajukan seiring kebijakan pemerintah yang akan melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih serentak pada akhir Februari.
"Untuk pemilihan Gubernur Sumatera, kami telah mendapat pemberitahuan dari MK, akan dibacakan pada Rabu 5 Februari 2025. Ya memang ada perubahan dari jadwal sebelumnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin kepada tribun, Sabtu (1/2/2025).
Hakim MK akan membacakan keputusan dismissal yang menolak atau menerima permohonan gugatan sengketa Pilkada.
Agus mengatakan, terdapat 19 gugatan Pilkada Sumut yang menunggu keputusan dismissal.
"Kalau di Sumut ada juga yang diumumkan pada 4 Februari dan 5 Februari. Untuk Sumut yang menunggu keputusan dismissal ada 19 gugatan," lanjut Agus.
Usai MK membacakan keputusan dismissal, KPU akan melakukan berbagai langkah.
Bila MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan Gubernur Sumut.
"Kalau diterima, KPU akan mengikuti sidang lanjutan gugatan Pilkada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi," lanjut Agus.
Soal pelantikan kepala daerah terpilih, Agus mengatakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
KPU, lanjut Agus hanya sampai pada penetapan Gubernur Sumut.
"Ya walaupun ada wacana pemerintah mengundur pelantikan kepala daerah pada akhir Februari. Namun apakah nanti Gubernur terpilih Sumut dilantik Februari, kita serahkan ke pemerintah pusat," kata Agus.
"KPU Sumut pada intinya akan mengikuti dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MK," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 akan ditunda.
Tito mengatakan, pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan para kepala daerah terpilih.
Jadwal Lengkap Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
![]() |
---|
Selain Edy Rahmayadi, 14 Calon Kepala Daerah di Sumut Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
15 Kepala Daerah Petahana Tumbang di Pilkada Sumut, Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Pilkada Sumut, 5 Daerah Menang Lawan Kotak Kosong, Ini Data Suaranya |
![]() |
---|
KPU Target Rekapitulasi Pilkada Sumut Selesai Cepat, 24 Daerah Sudah Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.