Pilkada Sumut

MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut pada Rabu 5 Februari, Bobby-Surya Bisa Dilantik Akhir Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela  gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 5 Februari .

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PILKADA SUMUT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Arifin saat diwawancarai setelah menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Kamis (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 5 Februari 2025. 

Pilgub Sumut (Panel 1)

Pilkada Madina (Panel 1) 

Nias Utara (Panel 3) 

Pilkada Taput (Panel 2) 

Pilkada Tapteng (Panel 2) 

Pilkada Deli Serdang (Panel 2)

 

Pukul 13.30 WIB

Pilkada Nias Selatan (Panel 3) 

Pukul 19.30 WiB

Medan (Panel 2) 

Pilkada Labusel (Panel 2) 

Pilkada Labuhan Batu (Panel 2) 

Pilkada Toba (Panel 2) 

 

Rabu 5 Februari

Pilkada Humbahas (panel 2) 

Pilkada Binjai (panel 2) 

Pilkada Samosir (panel 2) 

Pilkada Nias Selatan (Panel 3) 

Pilkada Siantar (Panel 3) 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Meda

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved