Pilkada Sumut

MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut pada Rabu 5 Februari, Bobby-Surya Bisa Dilantik Akhir Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela  gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 5 Februari .

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PILKADA SUMUT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Arifin saat diwawancarai setelah menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Kamis (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 5 Februari 2025. 

Tito memperkirakan, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025.

Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Bila berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hari hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau sejak pembacaan ketetapan dismissal oleh hakim bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh MK. 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan artinya kira-kira  tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari," kata Tito. 

Jadwal Lengkap Pembacaan Naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal atau putusan sela, gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah.

MK akan membacakan putusan sela pada 4 Februari dan 5 Februari 2025.

"Untuk Sumut terdapat 16 gugatan di MK yang diajukan kepada 14 KPU daerah daerah dan satu pemilihan Gubernur. Kemudian untuk Kabupaten Nias ada dua gugatan. Jadi total 16 gugatan dismissal akan dibacakan MK pada 4 dan 5 Februari," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin, Sabtu (1/2/2025). 

Untuk pembacaan putusan dismissal pemilihan Gubernur Sumut, sebut Agus juga ada perubahan. 

"Untuk Pilgub Sumut awalnya ada perubahan, awalnya pada Rabu 5 Januari, dan kemudian berubah jadi Selasa 4 Februari pukul 08.00 WIB," kata Agus. 

Ada pun keputusan dismissal atau keputusan sela akan memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada. 

Jika ditolak, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih. Jika MK menerima gugatan, MK akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan saksi. 

Agus mengatakan, KPU akan mengikuti  dan menghormati segala keputusan MK yang akan dibacakan. 

"Kami KPU menghormati dan pasti akan mengikuti segala keputusan MK," kata Agus. 

Dan berikut adalah jadwal pembacaan keputusan oleh MK. 

Selasa 4 Februari 2025 

pukul 8.00 WIB :

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved