Pilkada Sumut

MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut pada Rabu 5 Februari, Bobby-Surya Bisa Dilantik Akhir Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela  gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 5 Februari .

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PILKADA SUMUT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Arifin saat diwawancarai setelah menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Kamis (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 5 Februari 2025. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela  gugatan perselisihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 5 Februari 2025.

Pembacaan putusan sela oleh MK dimajukan seiring kebijakan pemerintah yang akan melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih serentak pada akhir Februari. 

"Untuk pemilihan Gubernur Sumatera, kami telah mendapat pemberitahuan dari MK, akan dibacakan pada Rabu 5 Februari 2025. Ya memang ada perubahan dari jadwal sebelumnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin kepada tribun, Sabtu (1/2/2025). 

Hakim MK akan membacakan keputusan dismissal yang menolak atau menerima permohonan gugatan sengketa Pilkada. 

Agus mengatakan, terdapat 19 gugatan Pilkada Sumut yang menunggu keputusan dismissal. 

"Kalau di Sumut ada juga yang diumumkan pada 4 Februari dan 5 Februari. Untuk Sumut yang menunggu keputusan dismissal ada 19 gugatan," lanjut Agus. 

Usai MK membacakan keputusan dismissal, KPU akan melakukan berbagai langkah. 

Bila MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan Gubernur Sumut. 

"Kalau diterima, KPU akan mengikuti sidang lanjutan gugatan Pilkada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi," lanjut Agus. 

Soal pelantikan kepala daerah terpilih, Agus mengatakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

KPU, lanjut Agus hanya sampai pada penetapan Gubernur Sumut. 

"Ya walaupun ada wacana pemerintah mengundur pelantikan kepala daerah pada akhir Februari. Namun apakah nanti Gubernur terpilih Sumut dilantik Februari, kita serahkan ke pemerintah pusat," kata Agus. 

"KPU Sumut pada intinya akan mengikuti dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MK," tutupnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 akan ditunda. 

Tito mengatakan, pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan para kepala daerah terpilih.

Tito memperkirakan, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025.

Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Bila berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hari hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau sejak pembacaan ketetapan dismissal oleh hakim bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh MK. 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan artinya kira-kira  tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari," kata Tito. 

Jadwal Lengkap Pembacaan Naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal atau putusan sela, gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah.

MK akan membacakan putusan sela pada 4 Februari dan 5 Februari 2025.

"Untuk Sumut terdapat 16 gugatan di MK yang diajukan kepada 14 KPU daerah daerah dan satu pemilihan Gubernur. Kemudian untuk Kabupaten Nias ada dua gugatan. Jadi total 16 gugatan dismissal akan dibacakan MK pada 4 dan 5 Februari," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin, Sabtu (1/2/2025). 

Untuk pembacaan putusan dismissal pemilihan Gubernur Sumut, sebut Agus juga ada perubahan. 

"Untuk Pilgub Sumut awalnya ada perubahan, awalnya pada Rabu 5 Januari, dan kemudian berubah jadi Selasa 4 Februari pukul 08.00 WIB," kata Agus. 

Ada pun keputusan dismissal atau keputusan sela akan memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada. 

Jika ditolak, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih. Jika MK menerima gugatan, MK akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan saksi. 

Agus mengatakan, KPU akan mengikuti  dan menghormati segala keputusan MK yang akan dibacakan. 

"Kami KPU menghormati dan pasti akan mengikuti segala keputusan MK," kata Agus. 

Dan berikut adalah jadwal pembacaan keputusan oleh MK. 

Selasa 4 Februari 2025 

pukul 8.00 WIB :

Pilgub Sumut (Panel 1)

Pilkada Madina (Panel 1) 

Nias Utara (Panel 3) 

Pilkada Taput (Panel 2) 

Pilkada Tapteng (Panel 2) 

Pilkada Deli Serdang (Panel 2)

 

Pukul 13.30 WIB

Pilkada Nias Selatan (Panel 3) 

Pukul 19.30 WiB

Medan (Panel 2) 

Pilkada Labusel (Panel 2) 

Pilkada Labuhan Batu (Panel 2) 

Pilkada Toba (Panel 2) 

 

Rabu 5 Februari

Pilkada Humbahas (panel 2) 

Pilkada Binjai (panel 2) 

Pilkada Samosir (panel 2) 

Pilkada Nias Selatan (Panel 3) 

Pilkada Siantar (Panel 3) 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Meda

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved