Berita Viral

INGAT Briptu Dila, Polwan Bakar Suami Gegara Judol, Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara,Briptu Rian Tewas

Masih ingat Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila yang bakar suaminya yang juga seorang polisi?

TribunJatim.com/M Romadoni
BRIPTU DILA PASRAH - Sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Briptu Dila pasrah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara usai bakar suaminya yang juga seorang polisi. TribunJatim.com/M Romadoni 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila yang bakar suaminya yang juga seorang polisi? 

Briptu Dila telah divonis 4 tahun penjara. 

Ia juga memasrahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025), hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Briptu Dila.

Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah karena perbuatannya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Terdakwa Briptu Dila, mengaku, dirinya pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak terhadap putusan majelis hakim. 

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Dila melalui daring.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu Dila dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim Ida Ayu.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli untuk Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Baca juga: Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," pungkasnya.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.

"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved