Deli Serdang Terkini
Gugatan Paslon M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri dalam Sengketa Pilkada Deli Serdang Ditolak MK
Gugatan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar ditolak
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, DELI SERDANG - Gugatan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.
Hal ini sesuai dengan isi putusan dismissal dari 9 orang Hakim MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Dr. Suhartoyo Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Dr. Suhartoyo ketika membacakan Amar putusan yang disiarkan langsung dari youtubenya MK.
Sebelumnya Hakim MK, Prof Saldi Isra juga sempat membacakan sebagian amar putusan dismissal ini.
Disampaikan setelah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa dalil-dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu dalil permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Memang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan oleh karena itu terhadap permohonan A quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan pasal 158 UU 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan seterusnya," kata Prof Saldi Isra.
Disampaikan juga perbedaan suara antara pihak terkait dengan pemohon sebanyak 90.546 atau setara dengan 20,24 persen.
Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum ini, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo.
"Dengan demikian eksepsi pemohon eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Selain persoalan adanya kecurangan, Paslon 03 sebelumnya mempersoalkan kecilnya partisipasi pemilih di Kabupaten Deli Serdang.
Mereka menilai pelaksanaan Pilkada gagal dilaksanakan oleh Penyelenggara karena persentase pemilih hanya 32,25 persen. Selain itu juga ada terjadi bencana banjir dan longsor di beberapa Kecamatan.
Yusuf Siregar - Bayu Legowo Beri Ucapan Selamat
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung legowo dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan mereka, Selasa (4/2/2025).
Setelah putusan dibacakan oleh Hakim MK, keduanya pun langsung memberikan ucapan selamat dimedia sosialnya masing-masing kepada Paslon nomor urut 2, dr Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo.
Tidak lupa mereka pun memberikan ucapan terimakasih kepada pendukung termasuk tim relawan.
"Assalamuallaikum Wr.Wb. Selamat Siang untuk kita semua, alhamdulillah tahapan demi tahapan dalam pilkada telah selesai dilaksanakan. Hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi telah diputuskan, terimakasih atas perjuangan seluruh relawan, tim sukses dan seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang yang telah memberikan hak suaranya," tulis Yusuf diakun facebooknya bernama Yusuf Siregar.
Cerita Ustaz di Desa Medan Estate Salat Subuh Gelap-gelapan di Masjid karena Trafo Listrik Dicuri |
![]() |
---|
Penggerebekan di Hotel Berujung Pemerasan, Polisi Tangkap Dua Pria di Deli Serdang |
![]() |
---|
Kronologi Trafo Listrik di Medan Estate Hilang, Warga Curiga saat Tak Dengar Suara Adzan Subuh |
![]() |
---|
Delimas Plaza Tinggal Kenangan, Pemkab Deli Serdang Tolak Permohonan Pengelola Perpanjangan HGB |
![]() |
---|
Uji Coba Jalan Satu Arah, Satpol PP dan Dishub Jaga Jl Diponegoro Lubuk Pakam 15 Jam dalam Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.