Deli Serdang Terkini

Gugatan Paslon M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri dalam Sengketa Pilkada Deli Serdang Ditolak MK

Gugatan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar ditolak

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PILKADA DELI SERDANG - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung. Gugatan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di MK ditolak, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, DELI SERDANG  - Gugatan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

Hal ini sesuai dengan isi putusan dismissal dari 9 orang Hakim MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Dr. Suhartoyo Selasa (4/2/2025).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Dr. Suhartoyo ketika membacakan Amar putusan yang disiarkan langsung dari youtubenya MK. 

Sebelumnya Hakim MK, Prof Saldi Isra juga sempat membacakan sebagian amar putusan dismissal ini.

Disampaikan setelah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa dalil-dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum. 

"Oleh karena itu dalil permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Memang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan  oleh karena itu terhadap permohonan A quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan pasal 158 UU 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan seterusnya," kata Prof Saldi Isra. 

Disampaikan juga perbedaan suara antara pihak terkait dengan pemohon sebanyak 90.546 atau setara dengan 20,24 persen.

Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum ini, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. 

"Dengan demikian eksepsi pemohon eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. 

Selain persoalan adanya kecurangan, Paslon 03 sebelumnya mempersoalkan kecilnya partisipasi pemilih di Kabupaten Deli Serdang.

Mereka menilai pelaksanaan Pilkada gagal dilaksanakan oleh Penyelenggara karena persentase pemilih hanya 32,25 persen. Selain itu juga ada terjadi bencana banjir dan longsor di beberapa Kecamatan. 

Yusuf Siregar - Bayu Legowo Beri Ucapan Selamat 

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung legowo dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan mereka, Selasa (4/2/2025).

Setelah putusan dibacakan oleh Hakim MK, keduanya pun langsung memberikan ucapan selamat dimedia sosialnya masing-masing kepada Paslon nomor urut 2, dr Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo.

Tidak lupa mereka pun memberikan ucapan terimakasih kepada pendukung termasuk tim relawan. 

"Assalamuallaikum Wr.Wb. Selamat Siang untuk kita semua, alhamdulillah tahapan demi tahapan dalam pilkada telah selesai dilaksanakan. Hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi telah diputuskan, terimakasih atas perjuangan seluruh relawan, tim sukses dan seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang yang telah memberikan hak suaranya," tulis Yusuf diakun facebooknya bernama Yusuf Siregar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved