Breaking News

Deli Serdang Terkini

Gugatan Paslon M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri dalam Sengketa Pilkada Deli Serdang Ditolak MK

Gugatan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar ditolak

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PILKADA DELI SERDANG - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung. Gugatan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di MK ditolak, Selasa (4/2/2025). 

Selain kata-kata itu juga ikut dituliskan doa olehnya. 

"Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan rejeki yang berlimpah untuk kita semua,Aamiin Ya Robbal Alamin. Selamat Kepada Asri Ludin Tambunan dan Relawan LomLom Suwondo menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Priode 2024-2029
Semoga amanah yang diberikan dan dijalankan dapat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Deli Serdang," Tulis Yusuf. 

Sementara hal yang tidak jauh berbeda juga dilakukan oleh Bayu Sumantri Agung. Ia berharap semoga ini jadi yang terbaik buat semua masyarakat Deli Serdang

"Terima kasih rakyat Deli Serdang, terima kasih tim semua, terima kasih relawan semua tanpa terkecuali MK telah memutuskan mudah-mudahan ini jadi yang terbaik bagi kita semua dan bagi masyarakat Deli Serdang. Selamat dan Sukses buat pasangan 02 semoga menjadi pemimpin yang amanah kedepannya untuk Rakyat Deli Sedang," tulis Bayu di akun facebooknya bernama Bayu Sumantri Agung.

Status yang mereka buat di akun facebook ini pun dengan cepatnya mendapat respon dari pengguna facebook lain.

Beragam komentar disampaikan dan diminta untuk tetap semangat.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved