Pembacaan Putusan Sela Pilkada

MK Tolak Gugatan Pilkada Tapteng, Selangkah Lagi Masinton Pasaribu Dilantik Jadi Bupati

Langkah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi menuju tampuk kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024, kini di depan mata.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews/Jeprima
BERPOSE - Politisi PDIP Masinton Pasaribu saat berkunjung ke kantor Tribunnews di Jl Palmerah , Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi segera dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024, setelah MK menolak gugatan Pilkada Tapteng 2024 yang diajukan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Langkah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi menuju tampuk kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024, kini di depan mata.

Gugatan Pilkada Tapteng 2024 yang diajukan rival politiknya, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan begitu, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi kini tinggal menunggu tahapan berikutnya, seperti penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU Tapteng dan pelantikan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Dalam putusan sela MK, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan paslon Khairul Kiyedi dan Darwin Sitompul. Alasannya, jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2 persen dari total suara sah dalam Pilkada Tapteng 2024.

Putusan Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di ruang sidang pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 12.887 suara atau setara dengan 8 persen.

Sehingga, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU. 

Hal ini dikarenakan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Arsul.

Perlu untuk diketahui, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025 mendalilkan bahwa Termohon tidak profesional dalam menerbitkan sebuah Keputusan. 

Hal ini dibuktikan dengan Surat yang diterbitkan oleh KPU RI tentang penerimaan kembali pendaftaran paslon di daerah yang cuma ada 1 paslon pada 11 September 2024. 

Pemohon menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkondisian hukum yang sistematis guna meloloskan Masinton-Mahmud dalam Pilkada Tapteng 2024.

Jalan Berliku Masinton

Kemenangan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi di Pilkada Tapteng memang cukup dramatis. Pasalnya, Masinton harus melewati jalan penuh liku dan riak-riak di Pilkada Tapteng. 

Masinton sedianya terlambat “start”. Ketika pasangan Khairul-Darwin sudah memantapkan tim sukses dan melangkah ke strategi pemenangan, Masinton masih berkutat seputar dokumen rekomendasi PDIP untuk mendaftar ke KPU.

Awalnya, nama Masinton sama sekali tidak pernah disebut-sebut sebagai calon bupati Tapteng. Nama Masinton lebih banyak menghiasi pemberitaan media massa seputar manuvernya dalam dinamika pencalonan Anies Baswedan dari PDIP di Pilgub Jakarta. Nama Masinton sempat masuk bursa, bersama kader PDIP lainnya, sebagai bakal calon pendamping Anies. Belakangan, Anies Baswedan batal diusung PDIP di Pilgub Jakarta.

Sampai pertengahan Agustus, saat para calon sibuk berburu surat rekomendasi, nama Masinton tak jua terdengar di bursa pencalonan Pilkada Tapteng. Wajar saja PDIP jauh dari hiruk pikuk Pilkada Tapteng, lantaran cuma punya 4 kursi DPRD, kurang dari ambang batas minimal sebanyak 7 kursi.

Dalam prosesnya, PDIP bergabung ke koalisi yang dibangun Partai Nasdem, parpol pemenang yang menguasai DPRD Tapteng. Koalisi besar itu mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, dan jadi paslon tunggal di Pilkada Tapteng 2024 hingga berakhirnya masa pendaftaran calon.

Dinamika muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK menghapus aturan minimal 20 persen suara parpol yang punya kursi DPRD.

Kader banteng Tapteng mulai merapatkan barisan menentang keputusan DPP yang memberikan rekomendasi kepada Khairul-Darwin. Mereka ingin PDIP mengusung kader sendiri setelah adanya putusan MK tersebut. Keinginan itu terbuka lantaran adanya aturan jika cuma satu paslon yang mendaftar, maka pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.

DPP PDIP akhirnya mengusung Masinton Pasaribu-Mahfud Efendi, yang mendaftar ke KPU pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, 4 September 2024.

PDIP awalnya hendak mendaftar sesuai aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Namun, aplikasi Silon tidak bisa diakses karena sudah terdaftar di paslon sebelumnya. Adapun secara aturan di PKPU, parpol bisa mengubah dukungannya jika terjadi calon tunggal.

Akhirnya PDIP bersama pasangan Masinton-Mahmud berinisiatif mendatangi langsung kantor KPU Tapteng pada malam hari untuk mendaftar secara manual. Beberapa jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.

Namun, KPU Tapteng menolak dengan alasan paslon tidak mengupload berkas pendaftaran ke aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU. Selain itu, KPU beralasan PDIP tidak mencantumkan persetujuan partai politik lainnya usai mencabut dukungan dari paslon sebelumnya, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.

Anehnya, KPU Tapteng tidak bersedia menerima pendaftaran, tapi juga tidak bersedia membuat berita acara penolakan pendaftaran tanpa alasan jelas. Ketika itu, KPU Tapteng malah menawarkan model berita acara yang berbeda dari mode baku KPU RI. Hal ini ditolak mentah-mentah oleh tim Masinton-Mahmud. Perdebatan pun berlangsung alot.

Marah di DPR RI
Saat rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, pada Rabu (11/9/2024) malam hingga dini hari, Masinton Pasaribu pun meluapkan amarahnya.

Ia melayangkan protes keras kepada KPU RI lantaran KPU Tapteng tak menerima berkas pendaftarannya di masa perpanjangan pendaftaran karena terkendala akses Silon. Ia bahkan tak mendapatkan tanda terima penolakan pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah dari KPU Tapteng.

Masinton pun menegaskan agar dalam rapat tersebut KPU mengambil sikap tegas sesuai peraturan perundang-undangan untuk kasusnya. Protes Masinton kemudian ditanggapi oleh Ketua KPU Mochamad Afifuddin. Ia mengatakan KPU berpedoman pada undang-undang yang ada.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Masinton meminta komitmen yang tegas dari komisioner KPU dalam mengambil kebijakan tegas atas insiden yang dialaminya.

"Jangan bicara bahasa undang undang normatif. Ini kita situasi seperti ini, saudara ketua harus paham Pak, dinamika dan kondisi psikologi di daerah itu. Ini kan kita diberi kewenangan undang-undang bapak bapak ini untuk mengambil keputusan," kata Masinton dengan nada tinggi.

"Yang saya minta, gunakan, bukan lagi dengan bahasa normatif 'jadi begini, berdasarkan ini ini' sontoloyo! Gitu loh bos, saudara diberikan kewenangan," tukas Masinton.

Masinton meminta KPU menjalankan tugasnya sesuai undang-undang dalam menyikapi kasusnya. Ia kemudian menyinggung demokrasi di Indonesia saat ini makin brutal lantaran berawal dari penyelenggaranya.

"Brutal demokrasi ini, Anda yang menyebabkan. Brutalitas ini dimulai oleh penyelenggara kok. Kok kalian membiarkan ini, di mana mental kalian? Saudara bermain-main dengan apa yang terjadi di daerah hari ini. Ngapain Anda dibayar triliunan tadi? Sebanding tidak dengan yang dikeluarkan rakyat untuk tugas kalian? Tidak sebanding," kata dia lagi.

Masinton kemudian meminta jajaran KPU untuk berpihak pada demokrasi. Ia mengatakan KPU Tapteng tak menjalankan peraturan perundang-undangan sehingga dirinya tak bisa mendaftar.

"Di sana tak ada lagi KPU yang menjalankan hukum dan perundang-undangan. Kalian bicara norma. Memble-memble. Apa kalian ini? Demokrasi kita rusak. Kebrutalan ini dimulai oleh penyelenggara," kata Masinton sambil menunjuk-nunjuk jajaran KPU.

Merespons amarah kader partai banteng tersebut, KPU RI akhirnya memerintahkan KPU Tapteng untuk menerima berkas pendaftaran Masinton-Mahfud. Perintah ini tertuang dalam surat Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2.SD/06/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024. Isi surat KPU RI memerintahkan KPU Tapteng agar menerima kembali berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah.

"Kesimpulan rapat bersama KPU, DKPP, Bawaslu terdapat pemilih dengan satu pasangan calon dan terdapat kesalahan berupa adanya pendaftaran calon pada masa perpanjangan tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis keputusan KPU RI tersebut.

Bermodal surat itu, Masinton-Mahmud pun bisa melenggang ke arena Pilkada Tapteng. Ia kembali mendatangi KPU Tapteng pada Sabtu (14/9/2024) malam, untuk mendaftarkan diri. Sesuai tahapan, Masinton-Mahmud akhirnya resmi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati Tapteng.

Di Pilkada Tapteng, Masinton harus melawan pasangan calon yang didukung belasan partai politik, yang dikomandoi oleh mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Sibarani, yang juga menjabat Ketua DPP Nasdem Teritori 1 Aceh-Sumut. 

Adapun Nasdem merupakan partai yang menguasai percaturan politik di Tapteng dalam satu dekade terakhir. Pada 2019, Nasdem menguasai parlemen dengan 14 kursi dari total 35 kursi DPRD Tapteng. Sedangkan 2024 ini, hegemoni Nasdem makin terlihat dengan 17 kursi. Sisanya, Golkar 5 kursi, Gerindra 4, PDIP 4, Demokrat 2, PAN 2, dan PKB 1 kursi.

Parpol parlemen dan nonparlemen ramai-ramai ikut arah politik Nasdem dengan mengusung mantan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Darwin sendiri berstatus calon wakil bupati petahana, yang bernaung di Partai Gerindra.

Cuma PDIP dan Partai Buruh berbeda. Adapun kiprah Partai Buruh di Tapteng pada Pemilu 2024 masih terbilang minim dengan torehan kurang dari 500 suara.

Meski begitu, Masinton meyakini, “Hasil Tak Mengkhianati Usaha.” Itu pula yang menjadi pegangan bagi dia untuk mengarungi kerasnya Pilkada Tapteng 2024, sekaligus melawan hegemoni elite politik di Tapteng.

Selain itu, Masinton harus berjibaku untuk menarik simpati masyarakat Tapteng. Apalagi, ada segelintir kader PDIP yang dia anggap tak mendukung pencalonannya. Bahkan, insiden internal ini sempat berujung laporan kepolisian. Adalah Wakil Ketua DPRD Tapteng, Camelia Neneng Susanty Sinurat yang melaporkan Masinton Pasaribu atas dugaan penganiayaan.

Insiden itu terjadi seusai rapat PDIP pada Minggu (6/10/2024). Para kader PDIP kemudian pergi ke tempat kuliner yang berada di Jalan Iskandar Muda. Saat itulah Masinton memanggil beberapa orang kader PDIP Tapteng dan mempertanyakan alasan tidak mendukung pencalonan dirinya menjadi calon bupati Tapteng.

"Didatangi sama Pak Masinton sambil bertanya, 'kenapa kau tidak tegak lurus', 'buka baju mu itu, kalau kau tak mau tegak lurus', katanya (Masinton) sambil memegang bajunya (korban)," kata Joko Situmeang, penasihat hukum pasangan Masinton-Mahmud. Belakangan, laporan Neneng di Polrestabes Medan dicabut. Kedua pihak sepakat damai.

Insiden Debat Publik
Tak sampai di situ, Masinton harus menerima pil pahit saat debat kandidat. Ia didorong dan nyaris digebuk di atas panggung. "Saat saya menyuruh Bakhtiar Sibarani duduk kembali ke kursinya dan tidak meneruskan aksi provoksi, tiba-tiba datang Kiyedi menghampiri dan mendorong saya. Seketika juga Pak Mahmud Cawabup 02 melarang cara-cara arogan Kiyedi mendorong saya," kata Masinton kepada Tribun-Medan.com. 

Menurut Masinton, tim sukses pasangan Khairul-Darwin membuat provokasi dan intimidasi terhadap pendukung 02 di lokasi debat. Termasuk terhadap mantan Bupati Tapteng periode 2001-2011 Tuani Lumbantobing bersama istri. 

"Saat ricuh aparat keamanan dari kepolisian dibantu TNI masuk menenangkan suasana tiba-tiba Bahktiar Sibarani entah dalam kapasitas apa melakukan provokasi maju ke depan mau menghampiri saya. Dan, berkali-kali saya suruh agar tertib kembali duduk ke bangku yang disediakan panitia," ungkapnya.

Setelah melalui jalan penuh liku di Pilkada Tapteng, Masinton kini bisa bernapas lega. Perjuangannya seolah terbayar dengan kemenangan di Pilkada Tapteng 2024. Apalagi, MK juga menolak gugatan sengketa yang diajukan rivalnya.

Profil Masinton Pasaribu  

Masinton Pasaribu merupakan politikus PDI-P. Dia pernah menjabat anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Dapil DKI Jakarta II.

Masinton lahir di Sibolga, Sumatera Utara, 11 Februari 1971, dengan latar belakang keluarga yang sederhana. Semasa kecil, Masinton banyak menghabiskan waktunya di kampung halaman. 

Ia kemudian pindah untuk ke Kota Medan untuk menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN 060951 Medan pada 1977-1984. Selanjutnya ia bersekolah di SMP Negeri Labuhan Deli di Kabupaten Deli Serdang, dan melanjutkan pendidikan SMA DR Wahidin Sudirohusono 1987-1990. 

Setelah lulus SMA, ia pernah bekerja sebagai buruh lepas di Pelabuhan Belawan sebelum pindah ke Jakarta untuk belajar hukum.

Keputusan jadi tenaga kerja lepas “terpaksa” dia lakoni sambil mengumpulkan pundi-pundi untuk biaya kuliahnya. Masinton memperoleh gelar sarjana hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI). Pendidikan S1 dia tempuh selama 7 tahun yakni 1996-2003.

Saat masih duduk di bangku kuliah, Masinton aktif di berbagai organisasi seperti senat mahasiswa. Lalu, tahun 1998-2000 ia bergabung dengan Front Aksi Mahasiswa Reformasi dan Demokrasi (Frame). Organisasi pergerakan mahasiswa ini turut andil dalam menentang masa Orde Baru.

Msinton juga ikut serta dalam unjuk rasa 1998 yang akhirnya berujung pada kejatuhan rezim Soeharto. Kemudian, selama 2000-2003, Masinton menjadi Ketua Front Perjuangan Pemuda Indonesia, sebuah organisasi kepemudaan. 

Keberpihakannya terhadap rakyat kecil juga ia tunjukkan semasa kuliah. Antara lain, ketika Masinton mengorganisir penarik becak di wilayah Benhil dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan keresahan mereka.

Setelah tamat kuliah, Masinton aktif dalam gerakan buruh. Pada tahun 2004, ia bergabung dengan PDIP dan mulai merintis karier politiknya. Masinton termasuk salah satu pendiri organisasi sayap PDI-P bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Ia menjabat sebagai ketua umum Repdem selama 2011-2016.

Pada Pemilu 2014, Masinton menjajal peruntungan menjadi caleg PDIP untuk DPR RI. Ia pun berhasil lolos dan duduk di Senayan. Begitu pula pada Pemilu 2019, Masinton kembali berkantor di Senayan. Namun, pada Pemilu 2024, Masinton gagal mencatatkan hat-trick lolos ke Senayan. Perolehan suaranya kalah dari penyanyi Once Mekel, koleganya sesama PDIP. (*/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved