Pembacaan Putusan Sela Pilkada
12 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut yang Ditolak MK, Ini Daftar Lengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 perkara sengketa pilkada di Sumatra Utara (Sumut).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 12 perkara sengketa pilkada di Sumatra Utara (Sumut).
Dalam putusan dismissal atau putusan sela yang dibacakan Hakim Konstitusi, Selasa (4/2/2025), tujuh perkara itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.
Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.
Berikut 12 gugatan pilkada di Sumut yang ditolak adalah:
1. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
2. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.
3. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.
4. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
5. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
6. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.
7. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
8. Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024
9. Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2024
10. Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024
11. Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024
12. Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024
KPU Sumut Tetapkan Bobby Surya Gubernur Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar penetapan Gubernur Sumatera Utara terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumut, yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan Gubernur Sumut terpilih digelar pada Rabu (4/2/2025).
"Setelah adanya keputusan MK tadi, KPU akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Gubernur Sumut terpilih pada Rabu, besok," kata Agus kepada tribun-medan, Selasa (4/2/2025).
Agus mengatakan, dalam pleno besok, KPU akan turut mengundang pasangan calon Gubernur. Termasuk partai pendukung, pemerintah Provinsi dan Bawaslu.
"Kedua pasangan calon baik Bobby dan Edy kita berikan undangan agar hadir. Kemudian ada dari Forkopimda dan Bawaslu Sumut," lanjutnya.
Usai pleno penetapan Gubernur terpilih, KPU selanjutnya akan menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD Sumut dan Kementerian Dalam Negeri.
"KPU RI sudah sampaikan juknis, setelah pleno kita akan sampaikan hasilnya kepada DPRD Sumut untuk kemudian dapat di paripurnakan. Namun soal ini, kita masih berkoordinasi dengan DPRD," kata Agus.
Jadwal Pelantikan 20 Februari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana terbaru pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rencananya, para lepala daerah akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Disampaikan Tito Karnavian, Presiden Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
(Cr17/tribunmedan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan |
![]() |
---|
UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan |
![]() |
---|
DAFTAR Sengketa Pilkada di Sumut yang Sudah Diputus MK, 7 Gugatan Tidak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.