Putusan Sela Pilkada MK

Hari Ini KPU Tetapkan Gubernur Baru Sumut 2025-2030, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Diundang

MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala. 

|
Editor: Salomo Tarigan
istimewa/Arsip Pemko Medan
SALAM MESRA - Momen pertemuan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di acara syukuran anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029, Ririe Stephanie Siregar di Hotel Santika Dyandra, Rabu (18/9/2024). Bobby dan Edy terlihat bersalaman mesra. Pada Rabu (5/2/2025 hari ini, KPU jadwalkan Penetapan Gubernur Sumut terpilih 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang putusan sela (dismissal) untuk 152 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025) hari ini.

Seperti diberitakan, MK telah menggelar sidang dismissal sengketa hasil Pilkada sejak Selasa kemarin.

Di antaranya gugatan dari paslon terkait hasil Pilkada 2024 sudah diputus MK.

Termasuk gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Pilgub Sumatera Utara  yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Permohonan Gugatan Edy-Hasan tak diterima

MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilgub Sumut yang diajukan Edy Rahmayadi - Hasan Basri 

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025). 

Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK. 

Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansinya meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. 

"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo. 

Terhadap permohonan Edy-Hasan, Mahkamah juga berpandangan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. 

Selain itu, MK berpandangan jarak perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang terpaut jauh. 

"Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," lanjut Suhartoyo membacakan putusan. 

Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved