Putusan Sela Pilkada MK

Hari Ini KPU Tetapkan Gubernur Baru Sumut 2025-2030, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Diundang

MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala. 

|
Editor: Salomo Tarigan
istimewa/Arsip Pemko Medan
SALAM MESRA - Momen pertemuan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di acara syukuran anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029, Ririe Stephanie Siregar di Hotel Santika Dyandra, Rabu (18/9/2024). Bobby dan Edy terlihat bersalaman mesra. Pada Rabu (5/2/2025 hari ini, KPU jadwalkan Penetapan Gubernur Sumut terpilih 

Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan. 

Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.

Hari Ini KPU Jadwalkan Penetapan Gubernur Sumut Terpilih

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar penetapan Gubernur Sumatera Utara terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumut, yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan Gubernur Sumut terpilih digelar pada Rabu (4/2/2025). 

"Setelah adanya keputusan MK tadi, KPU akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Gubernur Sumut terpilih pada Rabu, besok," kata Agus kepada tribun-medan, Selasa (4/2/2025). 

Agus mengatakan, dalam pleno  KPU akan turut mengundang pasangan calon Gubernur. Termasuk partai pendukung, pemerintah Provinsi dan Bawaslu.

"Kedua pasangan calon baik Bobby dan Edy kita berikan undangan agar hadir. Kemudian ada dari Forkopimda dan Bawaslu Sumut," lanjutnya. 

Usai pleno penetapan Gubernur terpilih, KPU selanjutnya akan menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD Sumut dan Kementerian Dalam Negeri. 

"KPU RI sudah sampaikan juknis, setelah pleno kita akan sampaikan hasilnya kepada DPRD Sumut untuk kemudian dapat di paripurnakan. Namun soal ini, kita masih berkoordinasi dengan DPRD," kata Agus. 

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 9 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Utara (Sumut).

Semua perkara itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.

Hal ini terungkap usai sidang putusan dismissal Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025) sore.

Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved