Putusan Sela Pilkada MK
Hari Ini KPU Tetapkan Gubernur Baru Sumut 2025-2030, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Diundang
MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala.
Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.
Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.
Hari Ini KPU Jadwalkan Penetapan Gubernur Sumut Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar penetapan Gubernur Sumatera Utara terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumut, yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan Gubernur Sumut terpilih digelar pada Rabu (4/2/2025).
"Setelah adanya keputusan MK tadi, KPU akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Gubernur Sumut terpilih pada Rabu, besok," kata Agus kepada tribun-medan, Selasa (4/2/2025).
Agus mengatakan, dalam pleno KPU akan turut mengundang pasangan calon Gubernur. Termasuk partai pendukung, pemerintah Provinsi dan Bawaslu.
"Kedua pasangan calon baik Bobby dan Edy kita berikan undangan agar hadir. Kemudian ada dari Forkopimda dan Bawaslu Sumut," lanjutnya.
Usai pleno penetapan Gubernur terpilih, KPU selanjutnya akan menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD Sumut dan Kementerian Dalam Negeri.
"KPU RI sudah sampaikan juknis, setelah pleno kita akan sampaikan hasilnya kepada DPRD Sumut untuk kemudian dapat di paripurnakan. Namun soal ini, kita masih berkoordinasi dengan DPRD," kata Agus.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 9 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Utara (Sumut).
Semua perkara itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.
Hal ini terungkap usai sidang putusan dismissal Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025) sore.
Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.