Berita Viral

Pantas Wanita Ini Bisa Kuras Isi Rekening Calon Mertua Rp 76 Juta, PIN ATM Sama dengan Ponsel Pacar

Cara yang dilakukan NL pun terungkap. Sementara uangnya ia pakai untuk foya-foya bersama pacarnya.

Instagram.com/@folkkonoha
PENCURIAN SALDO ATM - Wanita di Bandar Lampung diintrogasi petugas kepolisian usai nekat menguras saldo ATM mertua, dipicu sakit hati hubungan dengan kekasih tak direstui. Video pelaku saat diintrogasi viral di media sosial, juga diunggah oleh akun Instagram @folkkonoha pada Senin (3/2/2025). 

Korban memberikan ATM beserta nomor PIN ATM kepada pelaku.

Setelah itu, pelaku berangkat ke bank dan mengambil uang Rp 10.000.000.

Lalu, pelaku menyerahkan uang Rp 10.000.000 tersebut kepada korban beserta kartu ATM milik korban.

Setelah dicek, ternyata ATM yang diterima bukan milik korban alias ditukar.

“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban,” ungkap AKBP Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).

“Setelah itu, korban mencari tersangka."

"Awalnya ditelepon melalui WhatsApp, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban, orangnya sudah tidak ada,” sambungnya.

Lanjutnya, setelah dicermati, ternyata satu laptop yang digunakan pelaku untuk bekerja sudah tidak ada.

Dari situ, korban pun curiga, Ari ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Kemudian korban mengecek di aplikasi mobile-banking ternyata saldo yang ada di rekening tinggal Rp 50.000."

"Ini diketahui sehari setelah pelaku mengembalikan ATM,” terangnya.

Lantas korban menyadari, jika sepeda motor Yamaha Aerox beserta BPKP dan STNK sudah tidak ada.

Korban lalu melaporkan yang dialaminya ke Polsek Plupuh dan tak lama pelaku akhirnya dapat diringkus.

“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang."

"Alhamdulillah, Rabu 20 September 2023 sudah ditangkap saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Ari dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved