Pembacaan Putusan Sela Pilkada
DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung membacakan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (5/2/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung membacakan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (5/2/2025).
Dari total 16 gugatan pilkada di Sumatra Utara (Sumut), cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktian.
Sementara 15 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lainnya dinyatakan tidak diterima.
Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.
Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi akan ditentukan pada sidang pembuktian selanjutnya.
Tak tertutup kemungkinan permohonan untuk diskualifikasi pencalonan Saipullah Nasution dikabulkan oleh MK.
Putusan sela sengketa Pilkada Madina dibacakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Berikut daftar lengkap putusan sela MK untuk sengketa pilkada di Sumut :
- Pilkada Madina (Diterima untuk proses pembuktian selanjutnya)
- Pilgub Sumut (Ditolak)
- Nias Utara (Ditolak)
- Pilkada Tapanuli Utara (Ditolak)
- Pilkada Tapanuli Tengah (Ditolak)
- Pilkada Deli Serdang (Ditolak)
- Pilkada Nias Selatan (Ditolak – Gugatan Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya)
- Pilkada Medan (Ditolak)
- Pilkada Labusel (Ditolak)
- Pilkada Labuhan Batu (Ditolak)
- Pilkada Toba (Ditolak)
- Pilkada Binjai (Ditolak)
- Pilkada Nias Selatan (Ditolak – Gugatan Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo)
- Pilkada Siantar (Ditolak)
- Pilkada Humbahas (Ditolak)
- Pilkada Samosir (Ditolak)
Baca juga: NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi
Penetapan Kepala Daerah Terpilih
Merespons putusan sela MK, KPU di berbagai daerah langsung menggelar pleno penetapan kepala daerah yang gugatannya tidak diterima.
Termasuk KPU Sumut yang menggelar pleno penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030.
“Menetapkan paslon nomor urut 1 Bobby-Surya dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46 persen sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, di Grand Mercure, Medan, Rabu (5/2/2025) sore.
Dalam rapat pleno penetapan tersebut, pasangan Bobby-Surya maupun Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala tidak hadir.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya, Yudha Johansyah, mengatakan, ketidakhadiran Bobby dan Surya karena keduanya memiliki agenda lain.
"Ada satu dan lain hal, beliau mendelegasikan kepada kami, diminta kami untuk mewakili rapat pleno terbuka ini," kata Yudha sesuai rapat pleno terbuka, Rabu.
Informasi yang dihimpun, Bobby bermain tenis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan saat penetapan paslon terpilih. Mereka bermain tenis di Stadion Kebun Bunga Medan yang baru diresmikan.
“Mungkin lagi di sana. Saya belum monitor. Tapi tadi didelegasikan kepada kami,” kata Yudha.
Atas penetapan oleh KPU ini, Yudha mengucap syukur kepada pihak terkait terutama Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Bawaslu, maupun stakeholder yang lain.
"Alhamdulillah, setelah putusan MK maka pasangan Bobby Nasution dan Surya secara resmi menjadi pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujarnya.
Agus menyebut, KPU Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai paslon terpilih setelah MK menolak permohonan perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 2 Edy-Hasan.
Agus menyerahkan salinan putusan tentang penetapan paslon terpilih kepada Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Yudha Johansyah yang sekaligus juru bicara paslon Bobby-Surya.
Sementara Tim Edy-Hasan tidak ada yang datang untuk menerima salinan putusan penetapan paslon terpilih itu.
Terkait dengan ketidakhadiran dua paslon, Agus menyebut hal tersebut tidak mengganggu agenda penetapan paslon terpilih.
KPU Sumut telah mengundang kedua paslon dan partai politik pengusungnya.
Bobby-Surya, menurut rencana akan ikut dalam pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025.
Sebelumnya, tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, menyebut menerima dan menghormati keputusan MK, meski di sisi lain memandang putusan MK yang diberikan terkesan agak tergesa-gesa.
Sutrisno menegaskan pihaknya belum berhenti sampai di sini. Mereka akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pastinya kita akan ke PTUN. Ini terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution. Saat Pilgub, seharusnya dia tidak cukup hanya cuti, melainkan harus mengundurkan diri (sebagai Wali Kota Medan, red),” katanya.
Edy Rahmayadi Legawa
Hal berbeda disampaikan Edy Rahmayadi. Ia mengaku legawa dan sudah menerima kenyataan setelah putusan MK menolak gugatannya.
Edy Rahmayadi menegaskan, bahwa dirinya menghormati putusan dismissal yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Edy pun memutuskan memberi selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution-Surya.
"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Sudah selesai, tidak ada (langkah hukum ke PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat," tegas Edy Rahmayadi, Kamis (6/2/2025). (dyk/cr17/tribunmedan.com)
NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan |
![]() |
---|
12 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut yang Ditolak MK, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan |
![]() |
---|
DAFTAR Sengketa Pilkada di Sumut yang Sudah Diputus MK, 7 Gugatan Tidak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.